BATAM -- Meningkatnya interaksi layanan kesehatan lintas negara di Asia Tenggara mendorong perlunya penguatan hukum medis di kawasan ASEAN. Perbedaan regulasi dan pendekatan penanganan sengketa medis di masing-masing negara dinilai perlu mendapat perhatian agar perlindungan terhadap pasien dan tenaga kesehatan berjalan lebih optimal.
Governor World Association for Medical Law asal Indonesia, Dr. M. Nasser, mengatakan, mobilitas pasien, rujukan medis, serta interaksi antarfasilitas kesehatan di negara-negara ASEAN semakin membutuhkan kerangka hukum medis yang lebih kuat.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan kerja sama antarnegara untuk mengembangkan pendidikan, pengajaran, dan regulasi hukum medis. "Sudah waktunya kita di ASEAN bersatu-padu dalam bidang medical law. Hal ini mengingat terjadi banyak rujukan, interaksi, dan bahkan rawat bersama antarfasilitas kesehatan dan dokter di antara negara-negara ASEAN," ujar Nasser dalam keterangan pers, Ahad (8/11/2026).
Nasser mengatakan, dengan populasi ASEAN yang mencapai sekitar 650 juta jiwa, perlindungan terhadap pasien dan tenaga kesehatan menjadi isu penting. Pengembangan hukum medis perlu mempertimbangkan keseimbangan hak dan kewajiban kedua pihak, terutama ketika terjadi perselisihan dalam pelayanan kesehatan.
Dia menilai, sengketa medis tidak selalu tepat diselesaikan menggunakan pendekatan hukum umum. Karakteristik hubungan antara pasien, dokter, dan fasilitas kesehatan membutuhkan pemahaman hukum yang lebih spesifik.
"Agar perlakuan pada kasus medical dispute tidak diselesaikan dengan pendekatan hukum yang umum," ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum National University of Singapore, Profesor A. Kumaralingam, menekankan pentingnya menempatkan kepentingan pasien dalam pengembangan hukum medis. Menurut dia, penguatan bidang tersebut harus diarahkan untuk memastikan hak-hak pasien mendapatkan perlindungan secara optimal.
Sementara itu, Profesor Nguyen Thi Bao Anh dari College of Law Nam Can Tho University, Vietnam, menilai negara-negara ASEAN perlu mengejar ketertinggalan dalam pengembangan hukum kesehatan. Dia menyoroti perlunya pendekatan khusus dalam pengembangan ilmu hukum dan penegakan hukum di bidang medis.
"Khususnya menyangkut bagaimana pengembangan ilmu hukum dan penegakan hukum di bidang medical law yang berbeda dengan penegakan hukum di bidang hukum umum," ujar Nguyen.
Berbagai persoalan tersebut menjadi salah satu agenda pembentukan ASEAN Society for Medical Law di Batam, Sabtu (7/11/2026). Organisasi ini diarahkan untuk memperkuat kerja sama pendidikan dan pengajaran hukum medis di berbagai program studi ilmu hukum di negara-negara ASEAN.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Fajri Israq, MH, terpilih sebagai ketua umum pertama melalui kesepakatan mufakat. Indonesia juga ditetapkan sebagai tuan rumah kongres pertama organisasi tersebut yang direncanakan berlangsung pada April atau Mei 2027 di Yogyakarta atau kota lainnya di Indonesia.
Kongres perdana tersebut diharapkan menjadi ruang pembahasan lebih lanjut mengenai pengembangan hukum medis dan tantangan penanganan sengketa layanan kesehatan di kawasan Asia Tenggara.