Politik

Mahfud Sebut Kasus Penyadapan Listyo Lebih Jahat dari Sambo dan Teddy

Mahfud Sebut Kasus Penyadapan Listyo Lebih Jahat dari Sambo dan Teddy
Jakarta, CNN Indonesia

Guru Besar Hukum Tata Negara  menyebut  ilegal yang dilakukan tiga jenderal polisi kepada sejumlah pejabat termasuk Presiden Prabowo RI, merupakan kejahatan terbesar dalam sejarah Polri.

"Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri," ucap Mahfud dalam podcast di akun Youtube resminya @MahfudMD, pada Selasa (3/11).

Tiga jenderal aktif Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, yakni eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Mantan Menko Polhukam itu mengira kasus paling besar yang mencoreng nama Polri selama ini adalah kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati akibat kasus pembunuhan Brigadir J pada 2023 silam. Sementara, Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa. Selama ini itu kejahatan di Polri yang biadab paling besar, sampai (kasus) korupsi-korupsi biasa. Nah, tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar karena yang disadap adalah kepala negara," lanjut Mahfud.

Mahfud tak habis pikir seorang Kapolri yang masih aktif menjabat melakukan penyadapan terhadap kepala negara.  Menurutnya kasus penyadapan ini harus ditangani dengan serius.

"Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi," lanjut Mahfud.

Mahfud juga mengaku mendapatkan informasi terkait penangkapan Listyo cs sebelum kasus ini diketahui publik. Awalnya ia mendapatkan informasi ada sekitar lima atau enam jenderal polisi aktif yang ditangkap terkait penyadapan. Kemudian mereka diperiksa, ditanyakan siapa yang memerintahkan penyadapan.

"Jawabannya Kapolri yang memerintahkan (Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo). Maka tengah malam dijemput Kapolri (Listyo), kira-kira jam 3, oleh Wakapolri dan Kabareskrim," ujarnya.

Kemudian, ia mendapat informasi Listyo sempat dibebaskan saat pagi harinya. Mahfud menduga adanya proses tawar menawar untuk kasus tersebut.

"Atau mungkin nego, bisa saja kan," ucap Mahfud.

"Sehingga sesudah terjadi pergulatan dari apa kira-kira yang ditawar, dia lalu sudah hadapi aja tersangka," lanjut Mahfud.