JAKARTA -- Majelis Arah Indonesia (MAI) mendesak Presiden Prabowo Subianto membersihkan kabinet dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara. Organisasi tersebut juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kedua desakan tersebut menjadi bagian dari tujuh tuntutan dan rekomendasi MAI yang disampaikan melalui pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (7/11/2026). MAI menilai kasus dugaan penyadapan Presiden tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur keamanan komunikasi, tetapi juga menyangkut integritas institusi negara, penyalahgunaan kewenangan, dan ancaman dominasi kepentingan elite terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam siaran pers bertajuk "Kasus Dugaan Penyadapan Presiden: Negara Harus Berdiri di Atas Hukum, Bukan di Bawah Kendali Oligarki", MAI menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan harus ditindak tanpa memandang jabatan maupun kedekatan politik.
"Negara tidak boleh menjadi milik oligarki. Negara juga tidak boleh berubah menjadi kekuasaan absolut. Negara harus menjadi rumah bersama yang melindungi seluruh rakyat berdasarkan keadilan," demikian pernyataan MAI, Sabtu (7/11/2026).
MAI menyatakan perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden yang mencuat pada 3 November 2026 harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan negara. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa penyadapan ilegal berpotensi mengancam keamanan komunikasi pemerintahan sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Menurut MAI, pengusutan perkara harus dilakukan secara transparan dan independen agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Proses hukum juga harus terbebas dari intervensi politik maupun konflik kepentingan yang dapat menghambat pengungkapan perkara.
Minta Presiden Bersihkan Kabinet dan DPR Gunakan Hak Angket
Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah permintaan kepada Presiden Prabowo untuk melakukan pembersihan kabinet dari orang-orang yang terlibat dalam penyadapan. MAI memandang langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang memperoleh perlindungan politik.
Desakan itu tidak disertai penyebutan nama anggota kabinet tertentu dalam siaran pers MAI. Karena itu, keterlibatan pejabat pemerintahan dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.
Selain meminta evaluasi kabinet, MAI mendesak DPR menggunakan hak angket terkait putusan Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MAI menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari tuntutan penguatan pengawasan demokratis terhadap penyelenggaraan negara. Organisasi tersebut menilai DPR perlu menjalankan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Putusan yang tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026 itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Namun, putusan tersebut berada dalam ranah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan dokumen administrasi pendidikan. Putusan itu tidak dengan sendirinya merupakan keputusan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden, karena pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
MAI Soroti Ancaman Oligarki dalam Pemerintahan
MAI juga menyoroti hubungan antara konsentrasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan penguasaan informasi dalam kehidupan bernegara. Menurut organisasi tersebut, oligarki menjadi ancaman ketika jaringan elite mampu memengaruhi kebijakan publik untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.
Konsentrasi kekuatan ekonomi dan politik, menurut MAI, berisiko mengubah fungsi negara dari pelayan masyarakat menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan segelintir orang. Kondisi tersebut dinilai dapat memperlemah keadilan, memperbesar ketimpangan, dan mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.
MAI menegaskan bahwa penyelenggara negara harus menjalankan kekuasaan berdasarkan hukum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Kewenangan aparat untuk melakukan pengawasan dan memperoleh informasi juga harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.