Politik

Mardani Dukung Polri Ungkap Mastermind di Balik Kasus Penyadapan Prabowo

Mardani Ali Sera (Wildan/detikcom).
Foto: Mardani Ali Sera (Wildan/detikcom).
Jakarta -

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi kasus penyadapan ilegal yang dilakukan oleh eks Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo dkk terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia meminta dugaan tersebut diusut tuntas hingga menemukan pihak yang menjadi dalang.

Mardani menilai makar merupakan perbuatan yang sangat serius. Dia menyinggung ancaman hukuman dalam Pasal 191 KUHP baru bagi pelaku makar terhadap Presiden.

"Makar itu perbuatan sangat serius. Pasal 191 di KUHP baru bahkan makar pada Presiden bisa diancam hukuman mati," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, Istana tentu memiliki fakta dan data sehingga menyebut aksi penyadapan tersebut dapat mengarah pada dugaan makar. Karena itu, dia meminta aparat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

"Mesti diusut sampai ke akarnya. Seperti kanker, mesti dicabut sampai ke akarnya," ujarnya.

Mardani juga mengingatkan agar pengusutan tidak hanya menyasar pelaku yang terlibat langsung di lapangan. Dia meminta pihak yang menjadi otak atau pengendali aksi tersebut turut diungkap.

"Temukan siapa master mind-nya. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.