Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan () mencatat margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) turun menjadi 4,29% pada September 2026, dari 4,58% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan dan persaingan meningkatkan biaya dana perbankan sehingga menekan profitabilitas .
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, persaingan mendapatkan dana pihak ketiga (DPK) semakin ketat menjelang akhir tahun. Kondisi tersebut mendorong kenaikan suku bunga deposito dan mempersempit selisih antara bunga kredit dan bunga simpanan.
“Kondisi tersebut turut memberikan tekanan terhadap margin intermediasi perbankan seiring dengan menyempitnya selisih antara suku bunga kredit dan suku bunga dana pihak ketiga atau DPK,” ujar Dian dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (5/11/2026).
Meski margin bunga menyusut, OJK mencatat profitabilitas perbankan masih tumbuh positif hingga September 2026. Laba bersih perbankan meningkat 6,52% secara tahunan, sedangkan tingkat pengembalian aset atau return on assets (ROA) mencapai 2,43%.
Dian memperkirakan tekanan terhadap margin bunga perbankan masih berlanjut dalam jangka pendek. Persaingan penghimpunan dana yang ketat dan biaya dana yang belum turun signifikan menjadi faktor utama yang membatasi pemulihan margin perbankan.
Namun, OJK menilai dampak tekanan tersebut akan berbeda pada setiap bank. Struktur pendanaan, komposisi aset produktif, kemampuan menjaga pertumbuhan kredit, dan efisiensi operasional menentukan kemampuan masing-masing bank mempertahankan profitabilitas.
“Selanjutnya tentu OJK akan melakukan pemantauan terhadap kondisi individual bank. Ini adalah fokus yang sudah kita lakukan selama beberapa tahun terakhir ini, termasuk perkembangan biaya dana atau cost of fund, NIM, ROA, serta tingkat efisiensi operasional,” kata Dian.
OJK Minta Bank Tingkatkan Efisiensi Operasional
OJK mendorong perbankan mengelola penghimpunan dana secara terukur agar kenaikan biaya dana tidak semakin menekan kinerja. Bank juga perlu menjaga keseimbangan antara biaya penghimpunan dana dan imbal hasil penyaluran kredit.
Selain itu, OJK meminta perbankan meningkatkan efisiensi operasional dan menerapkan pengelolaan aset serta liabilitas secara hati-hati untuk menjaga profitabilitas dan ketahanan industri perbankan.