Politik

Masuk desil 1-4? Ini 4 bansos yang bisa diterima masyarakat

Masuk desil 1-4? Ini 4 bansos yang bisa diterima masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menggunakan data kesejahteraan sosial untuk menentukan masyarakat yang menjadi prioritas penerima bantuan sosial (bansos). Salah satu indikator yang digunakan adalah desil, yakni pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga dari kelompok paling rendah hingga paling tinggi.

Masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4 termasuk kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah sehingga menjadi sasaran sejumlah program perlindungan sosial.

Namun, masuk dalam kelompok tersebut tidak otomatis membuat seseorang menerima seluruh jenis bansos karena setiap program memiliki persyaratan, kriteria, dan mekanisme penyaluran tersendiri.

Data desil juga perlu dibedakan dari status kepesertaan program. Penetapan penerima bantuan tetap mengikuti ketentuan masing-masing program serta hasil pemutakhiran dan verifikasi data yang berlaku.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan. Program ini membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial, keluarga yang masuk desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH. Namun, penetapan penerima juga mempertimbangkan komponen keluarga yang memenuhi kriteria program.

Beberapa kelompok yang menjadi sasaran PKH meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak yang masih bersekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda, bergantung pada kategori penerima dan ketentuan program. Penyalurannya dilakukan secara bertahap melalui bank atau lembaga penyalur yang ditunjuk pemerintah.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program sembako

Masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4 juga dapat diusulkan sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang dikenal pula sebagai Program Sembako.

Program ini ditujukan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pangan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang atau melalui mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah, bukan sebagai bantuan tunai yang penggunaannya selalu bebas.

Berdasarkan informasi Program Sembako pada laman Kementerian Sosial, nilai bantuan yang tercantum adalah Rp200.000 per keluarga penerima manfaat per bulan. Bantuan dapat disalurkan sekaligus untuk beberapa bulan sesuai jadwal dan kebijakan penyaluran yang berlaku.

Meski masuk desil 1 sampai 4, masyarakat tetap perlu memastikan status kepesertaan melalui kanal resmi. Pengelompokan desil menjadi salah satu dasar penentuan sasaran, tetapi tidak berarti seluruh keluarga dalam kelompok tersebut otomatis memperoleh BPNT.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Selain bantuan untuk kebutuhan pangan dan keluarga, masyarakat dari kelompok kesejahteraan rendah juga dapat menjadi sasaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Program ini memberikan bantuan berupa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Iuran peserta yang ditetapkan sebagai penerima PBI dibayarkan pemerintah sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.

Berbeda dengan PKH dan Program Sembako, bantuan PBI-JK tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada peserta. Manfaatnya berupa pembiayaan iuran jaminan kesehatan.

Kementerian Sosial menyebut penentuan sasaran PBI-JK menggunakan data sosial ekonomi nasional. Pada laman resmi Cek Bansos, keluarga dalam desil 5 juga dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Dengan demikian, masyarakat desil 1 sampai 4 termasuk kelompok yang dapat menjadi sasaran, tetapi status kepesertaannya tetap perlu diperiksa.

4. Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah

Keluarga yang masuk desil 1 sampai 4 juga dapat mencari informasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP), terutama jika memiliki anak yang masih menempuh pendidikan.

PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini bertujuan mendukung keberlanjutan pendidikan dan mengurangi risiko anak putus sekolah karena kendala ekonomi.

Pada 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan pemerintah mengalokasikan anggaran PIP sebesar Rp13,8 triliun untuk sekitar 19,48 juta murid di seluruh Indonesia. Program tersebut juga diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak.

Meski demikian, PIP tidak otomatis diberikan hanya karena keluarga masuk desil 1 sampai 4. Status peserta didik, data yang digunakan dalam penetapan penerima, serta persyaratan program tetap perlu diperhatikan. Keluarga dapat memeriksa informasi PIP melalui sekolah atau kanal resmi kementerian terkait.

Cara mengecek desil dan status penerima bansos

Masyarakat dapat mengetahui peringkat kesejahteraan dan status bantuan melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Berdasarkan petunjuk pada laman tersebut, pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit sesuai KTP, kemudian mengisi kode verifikasi yang ditampilkan dan menekan tombol pencarian data. Sistem menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data.

Desil ditentukan berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi, termasuk kondisi individu, pendidikan, pekerjaan, kondisi perumahan, daya listrik, dan kepemilikan aset. Terdapat 10 kelompok desil, dengan desil 1 mewakili kelompok kesejahteraan 10 persen terbawah dan desil 10 mewakili kelompok 10 persen teratas.

Peringkat tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti pemutakhiran data. Jika kondisi keluarga tidak sesuai dengan informasi yang tercatat, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun mekanisme yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos. Data selanjutnya akan melalui proses pemeriksaan dan penghitungan ulang.

Dengan demikian, masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4 berpeluang menjadi sasaran sejumlah program, terutama PKH dan Program Sembako. PBI-JK serta bantuan pendidikan seperti PIP juga dapat relevan bagi keluarga yang memenuhi kriteria masing-masing program.

Penting untuk diingat bahwa desil bukan jaminan seseorang langsung menerima seluruh bansos. Status penerima ditentukan berdasarkan kriteria program, ketersediaan alokasi, serta hasil verifikasi dan pemutakhiran data pemerintah.