Politik

Mendag Pastikan Eksportir Tetap Bisa Bertransaksi Langsung dengan Pembeli Meski Ada DSI

Mendag Pastikan Eksportir Tetap Bisa Bertransaksi Langsung dengan Pembeli Meski Ada DSI

JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tetap dapat melakukan negosiasi dan transaksi langsung dengan pembeli meskipun PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) ditetapkan sebagai perantara tunggal ekspor mulai 1 Januari 2027. Kehadiran DSI tidak akan mengubah hubungan komersial antara eksportir dan pembeli yang selama ini telah berjalan.

Budi menjelaskan, perubahan tata kelola ekspor melalui DSI tidak akan mengambil alih aktivitas perdagangan yang dilakukan perusahaan. Eksportir tetap memiliki kewenangan melakukan negosiasi, menyepakati kontrak, serta menjalankan transaksi dengan pembeli sesuai mekanisme yang berlaku.

"Artinya Bapak Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang," kata Budi dalam sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Mendag melanjutkan, pemerintah telah beberapa kali mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis sejak 1 Juni 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, terutama mengenai perubahan kedudukan DSI menjadi perantara tunggal.

Menurut Budi, seluruh persyaratan ekspor yang selama ini berlaku tetap harus dipenuhi perusahaan. Eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tetap wajib memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO), eksportir batu bara harus memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sedangkan eksportir ferroalloy tetap memenuhi persyaratan laporan surveyor (LS).

Ia menegaskan, kewajiban DMO tetap menjadi tanggung jawab perusahaan yang melakukan ekspor, bukan DSI. Perubahan mekanisme hanya menambahkan tahapan pemeriksaan oleh DSI setelah seluruh proses perizinan di Kementerian Perdagangan selesai.

"Jadi ada sebenarnya tambahannya cuman itu. Yang lainnya sama sekali tidak berubah, artinya sesuai dengan peraturan yang lama," ujar Budi.

Pemerintah juga akan menyesuaikan tiga peraturan perdagangan yang mengatur ekspor komoditas strategis, yakni Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ferroalloy. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk mendukung pemberlakuan tata kelola ekspor baru mulai Januari 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, DSI akan menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan transaksi ekspor tanpa menggantikan kedudukan eksportir sebagai pihak yang melakukan penjualan. Perusahaan tetap berhubungan langsung dengan pembeli, sedangkan DSI melakukan penelitian terhadap dokumen dan transaksi perdagangan.

"DSI berperan sebagai perantara tunggal. Di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual, dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," kata Airlangga.

Ia menerangkan, DSI akan memeriksa dokumen kontrak, rancangan pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta dokumen transaksi lainnya sebelum memberikan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan DSI, dokumen tersebut dapat diteruskan ke sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Proses tersebut akan berlangsung secara digital melalui portal NADI milik DSI yang terintegrasi dengan CEISA dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pengawasan DSI mencakup pemeriksaan sebelum dan sesudah proses kepabeanan, sedangkan pemenuhan kewajiban ekspor tetap berada pada perusahaan.

Direktur Utama DSI Luke Mahony menjelaskan, perusahaan tidak akan mengambil kepemilikan atas komoditas yang diekspor maupun terlibat langsung dalam kegiatan komersial. Hubungan kontraktual, aliran barang, dan pembayaran tetap berlangsung antara penjual dan pembeli.

Luke menyampaikan, DSI telah melibatkan 100 perusahaan eksportir dalam pengujian sistem NADI. Perusahaan tersebut mewakili sekitar 50 persen nilai komoditas yang tercakup dalam kebijakan, dengan sekitar 340 kontrak digunakan dalam proses pengujian.

DSI menjadwalkan pembukaan pendaftaran melalui portal NADI pada 15 Desember 2026 sebelum sistem mulai digunakan secara resmi pada 1 Januari 2027. Melalui tahapan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat transparansi dan pengawasan ekspor SDA strategis tanpa mengganggu keberlangsungan transaksi perdagangan antara eksportir Indonesia dan pembeli di pasar internasional.