Politik

Mendag Siapkan Revisi Tiga Permendag Terkait Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferroalloy

Mendag Siapkan Revisi Tiga Permendag Terkait Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferroalloy

JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pihaknya menyiapkan revisi tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Penyesuaian regulasi tersebut dilakukan untuk mendukung perubahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Budi menjelaskan, pemerintah telah beberapa kali mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor SDA strategis sejak 1 Juni 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, terutama menyangkut perubahan peran DSI menjadi perantara tunggal dalam kegiatan ekspor.

"Nah nanti eh dengan perubahan PP ini maka Permendag 15, 16, 17 akan kita lakukan eh penyesuaian," kata Mendag dalam sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Tiga regulasi yang akan disesuaikan meliputi Permendag Nomor 15 Tahun 2026 terkait ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 terkait kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 terkait ferroalloy atau paduan besi. Ketiganya menjadi dasar pengaturan ekspor komoditas strategis dalam penerapan mekanisme baru melalui DSI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PP Nomor 24 Tahun 2026 telah berlaku sejak 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Pemerintah kini memfinalisasi perubahan aturan tersebut agar dapat menjadi landasan pelaksanaan tata kelola ekspor baru pada awal tahun depan.

"Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukkan ke dalam regulasi ataupun RPP perubahan PP 24 2026 yang saat ini sekarang sedang difinalisasi dan pertengahan November ini diharapkan bisa diselesaikan," ujar Airlangga.

Menko Perekonomian menuturkan, perubahan regulasi tersebut akan memperjelas kedudukan DSI sebagai perantara tunggal. Dalam mekanisme baru, DSI tidak mengambil alih transaksi komersial eksportir, melainkan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap dokumen serta aktivitas perdagangan komoditas strategis.

Sejalan dengan itu, Budi memastikan perubahan aturan tidak akan menghilangkan kewenangan eksportir untuk melakukan negosiasi dan transaksi langsung dengan pembeli. Perusahaan tetap menjalankan kegiatan perdagangan seperti sebelumnya, termasuk memenuhi seluruh persyaratan ekspor yang telah ditetapkan pemerintah.

"Artinya Bapak Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang," kata Mendag.

Budi menjelaskan, eksportir kelapa sawit tetap wajib memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO), eksportir batu bara harus memenuhi persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sedangkan eksportir ferroalloy tetap mengikuti ketentuan laporan surveyor (LS). Kewajiban tersebut tetap menjadi tanggung jawab perusahaan eksportir, bukan DSI.

Menurut Mendag, perubahan prosedur hanya terjadi setelah perusahaan menyelesaikan seluruh proses perizinan di Kementerian Perdagangan. Eksportir selanjutnya harus melalui tahapan pemeriksaan atau clearance oleh DSI sebelum dokumen ekspor diproses lebih lanjut.

Airlangga menjelaskan, DSI akan melakukan pemeriksaan terhadap kontrak perdagangan, rancangan pemberitahuan ekspor barang (PEB), dan dokumen transaksi lainnya. Setelah memperoleh persetujuan DSI, dokumen PEB dapat diteruskan ke sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Proses tersebut akan dilakukan secara digital melalui portal NADI milik DSI yang terhubung dengan CEISA dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pengawasan DSI mencakup pemeriksaan sebelum dan sesudah proses kepabeanan, sedangkan pemenuhan kewajiban ekspor tetap menjadi tanggung jawab masing-masing eksportir.

Direktur Utama DSI Luke Mahony menjelaskan, perusahaan tidak akan mengambil kepemilikan atas barang yang diekspor maupun terlibat dalam operasional komersial antara penjual dan pembeli. Hubungan kontrak, aliran barang, dan pembayaran tetap berlangsung langsung antara kedua pihak.

Luke mengatakan, DSI telah melibatkan 100 perusahaan eksportir dalam pengujian portal NADI. Perusahaan-perusahaan tersebut mewakili sekitar 50 persen nilai komoditas yang tercakup dalam kebijakan, dengan sekitar 340 kontrak digunakan dalam proses pengujian sistem.

DSI menjadwalkan pembukaan pendaftaran melalui portal NADI pada 15 Desember 2026 sebelum sistem mulai beroperasi secara resmi pada 1 Januari 2027. Pemerintah menyiapkan penyesuaian regulasi dan sistem digital tersebut untuk memperkuat pengawasan serta transparansi ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy dengan tetap menjaga kelangsungan transaksi perdagangan.