Politik

Menimbang Keadilan Tuhan dari Tiga Mimbar Tafsir

Menimbang Keadilan Tuhan dari Tiga Mimbar Tafsir

Judul Artikel: Menggugat Keadilan Tuhan: Studi Komparasi Tafsīr Al-Kasysyāf, Al-Tafsīr Al-Munīr, dan Tafsir Al-Mīzān

Penulis: Hasani Ahmad Said, Azizah Romadhona, Wardatul Jannah

Dimuat di: Cakrawala: Jurnal Studi Islam, Vol. 18 No. 1 (2023), hlm. 22–38

Penerbit: Universitas Muhammadiyah Magelang

DOI: 10.31603/cakrawala.8357

Peresensi:

Agustin Nailatul Izzah, S.Th.I.

(Mahasiswa Program Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) Fakultas Usuluddin Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)

Pertanyaan apakah Tuhan benar-benar adil barangkali termasuk pertanyaan tertua yang pernah diajukan orang beriman. Ia muncul setiap kali orang saleh ditimpa musibah, setiap kali kezaliman seolah dibiarkan, dan setiap kali kita bertanya-tanya: jika segala sesuatu sudah ditetapkan, lalu di mana letak tanggung jawab manusia? Dalam sejarah Islam, kegelisahan semacam ini tidak dibiarkan berhenti sebagai keluhan pribadi. Ia diolah menjadi perdebatan teologis yang panjang dan berlapis, yang jejaknya masih bisa kita baca hingga kini di lembar-lembar kitab tafsir.

Artikel yang ditulis Prof Dr Hasani Ahmad Said dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama dengan Azizah Romadhona dan Wardatul Jannah dari Universitas PTIQ Jakarta ini mengajak pembaca menelusuri jejak tersebut. Judulnya sengaja dibuat menggelitik. Namun, jangan salah sangka. Yang "digugat" di sini bukanlah Tuhan, melainkan cara manusia, lebih tepatnya para mufasir, memahami sifat adil-Nya. Gugatan itu dijawab lewat perbandingan tiga kitab tafsir besar yang masing-masing mewakili satu arus utama teologi Islam: Al-Kasysyāf karya az-Zamakhsyari dari kubu Mu'tazilah, Al-Tafsīr Al-Munīr karya Wahbah az-Zuhaili yang dibaca dari kacamata Asy'ariyah, dan Al-Mīzān karya Muhammad Husain ath-Thabathaba'i dari tradisi Syiah Itsna 'Asyariyah.

Pilihan inilah kekuatan pertama tulisan ini. Kajian tentang keadilan Tuhan memang bukan barang baru, dan para penulis pun mengakuinya dengan jujur. Akan tetapi, sejauh penelusuran mereka, belum ada yang menjajarkan tiga mazhab kalam ini sekaligus di satu meja analisis. Ibarat tiga saksi yang dimintai keterangan atas satu perkara, ketiga mufasir "diperiksa" lewat ayat-ayat yang sama, seperti QS An-Nisa' ayat 58, An-Nahl ayat 90, Fushshilat ayat 34, Al-Anbiya' ayat 47, dan Yasin ayat 54. Hasilnya, pembaca dapat melihat dengan terang di titik mana mereka bersepakat dan di titik mana mereka berpisah jalan. Komparasi semacam ini jauh lebih adil, jika boleh meminjam tema artikelnya sendiri, ketimbang kajian yang membedah satu tafsir lalu buru-buru menyimpulkan seluruh mazhab.

Struktur artikel juga tersusun rapi dan enak diikuti. Penulis berangkat dari akar bahasa: al-'adl sebagai bentuk mashdar, pengertiannya dalam Lisān al-'Arab, hingga empat lapis makna keadilan menurut Quraish Shihab, yakni sama, seimbang, memberikan hak kepada pemiliknya, serta keadilan yang dinisbahkan kepada Allah. Istilah-istilah sekerabat dalam Al-Qur'an, seperti al-qisth, al-musāwah, dan lā yazhlimu, ikut dipetakan. Fondasi kebahasaan ini penting karena perdebatan teologi kerap bermula dari perbedaan membaca satu-dua kata. Pembaca yang belum akrab dengan ilmu kalam pun akan merasa dituntun pelan-pelan, bukan dilempar begitu saja ke tengah polemik.

Setelah itu, peta tiga mazhab digambar dengan garis yang tegas. Mu'tazilah meyakini Allah pasti berbuat baik dan wajib membalas setiap amal secara setimpal, sebuah keadilan yang bisa ditakar oleh akal. Asy'ariyah berdiri di seberangnya: Allah adalah Raja yang berkuasa mutlak atas milik-Nya sendiri, sehingga apa pun yang Ia kehendaki dengan sendirinya adil. Adapun Syiah mengambil posisi di tengah. Dengan merujuk Murtadha Muthahhari, artikel ini menjelaskan bahwa bagi Syiah manusia memang diciptakan sebagai makhluk merdeka, tetapi keberadaan dan tindakannya tetap bergantung kepada Allah. Manusia tidak sepenuhnya dilepas (tafwīdh), tetapi juga tidak dipaksa (jabr).

Bagian yang paling memikat, setidaknya bagi saya, adalah ketika teori itu diuji langsung pada teks. Di sini pembaca bisa merasakan bagaimana keyakinan mazhab merembes ke dalam tafsir. Ketika menafsirkan QS An-Nisa' ayat 40, az-Zamakhsyari menegaskan bahwa Allah tidak akan mengurangi pahala sekalipun seberat zarah. Alasannya bukan karena Allah tidak mampu, melainkan karena hikmah-Nya tidak mengizinkan. Ia pun membaca QS An-Nahl ayat 90 sebagai dalil bahwa Allah tak pernah membebani hamba di luar kesanggupannya, gagasan khas Mu'tazilah tentang luthf. Az-Zuhaili justru memberi tekanan pada QS Hud ayat 107, ayat yang bahkan tidak memuat kata "adil", untuk menegaskan bahwa kehendak Tuhan tidak dapat ditolak siapa pun. Sementara itu, ath-Thabathaba'i membaca QS Fushshilat ayat 46 dengan definisi zalim yang klasik: menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Jika ganjaran kebaikan diberikan kepada orang yang tidak melakukannya, itulah kezaliman yang mustahil bagi Allah.

Kekuatan berikutnya terletak pada kejelian penulis menangkap nuansa yang melampaui teologi murni. Az-Zuhaili, misalnya, tidak berhenti di wilayah akidah. Saat menafsirkan QS An-Nisa' ayat 58, ia membawa konsep adil ke ranah politik: keadilan adalah fondasi pemerintahan, syarat tumbuhnya peradaban, dan jaminan agar yang lemah memperoleh haknya sementara yang kuat tidak berlaku sewenang-wenang. Ath-Thabathaba'i menarik QS An-Nahl ayat 90 ke ranah sosial, dengan menekankan bahwa kebahagiaan seseorang bertumpu pada kesejahteraan lingkungannya. Detail-detail semacam ini membuat artikel terasa hidup dan relevan, bukan sekadar katalog pendapat ulama klasik. Pesannya pun dekat dengan kita hari ini: keadilan Ilahi bukan hanya urusan langit, melainkan juga cermin bagi cara manusia mengelola kekuasaan di bumi.

Kehadiran Hasani Ahmad Said dalam tim penulis tentu memberi bobot tersendiri. Dosen Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Jakarta berjabatan Lektor Kepala ini dikenal produktif menggarap tafsir bercorak teologis. Salah satu bukunya, Tafsir Teologis: Menggali Ayat-ayat Kalam dalam Tafsir Fath al-Qadir Karya al-Syaukani, bergerak di wilayah kajian yang sama, dan pemikirannya pun ikut dirujuk dalam artikel ini. Rekam jejaknya panjang: lulusan doktor terbaik Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta pada 2011, lulusan terbaik Pendidikan Kader Mufassir Pusat Studi Al-Qur'an, penulis belasan buku serta puluhan artikel jurnal nasional dan internasional, termasuk yang terindeks Scopus Q1. Ia juga mengajar di Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta, kampus tempat kedua penulis utama menimba ilmu. Kolaborasi dosen dan mahasiswa seperti ini layak diapresiasi karena memperlihatkan tradisi keilmuan yang diwariskan, bukan dimonopoli.

Satu hal lagi yang patut dipuji adalah sikap penutup artikel ini. Alih-alih memenangkan salah satu mazhab, penulis menunjukkan bahwa ketiganya bertemu pada makna dasar yang sama: adil berarti memberikan hak kepada yang berhak, menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan membalas setimpal dengan perbuatan. Perbedaan yang tersisa dikembalikan kepada pembaca, dan menurut penulis tidak sampai mengeluarkan siapa pun dari Islam. Di tengah suasana keberagamaan yang mudah tersulut oleh perbedaan mazhab, terutama antara Sunni dan Syiah, kesimpulan semacam ini terasa menyejukkan sekaligus mendidik.

Tentu, artikel ini bukan tanpa catatan. Keterbatasan ruang membuat sejumlah ayat hanya diulas sepintas, dan pembaca yang ingin menimbang langsung redaksi Arab ketiga tafsir masih perlu membuka kitab aslinya. Porsi biografi para mufasir juga terasa cukup besar dibandingkan dengan ruang analisis perbandingannya. Namun, catatan-catatan kecil ini sama sekali tidak mengurangi nilai utamanya.

Bagi mahasiswa tafsir, pengkaji ilmu kalam, maupun pembaca umum yang pernah bergulat dengan pertanyaan "mengapa", artikel ini adalah pintu masuk yang jernih. Ia mengingatkan bahwa perbedaan tafsir bukanlah tanda perpecahan, melainkan kekayaan cara umat membaca firman Tuhannya. Pada akhirnya, keadilan Tuhan yang diperdebatkan para ulama itu menuntut satu hal yang sama dari kita semua: berlaku adil kepada sesama.