Politik

Menkum tegaskan negara jamin kebebasan untuk beragama

Menkum tegaskan negara jamin kebebasan untuk beragama
Ini isu yang harus kita sikapi bersama. Jadi, kalau kita percaya bahwa iman itu hidayah, jadi seharusnya beri kebebasan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan negara menjamin kebebasan untuk beragama dan iman tidak boleh dipaksa.

Pernyataan tersebut menanggapi masih adanya kasus pengurusan izin pembangunan rumah ibadah yang dipersulit, yang dilaporkan masyarakat pada program PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.

"Ini isu yang harus kita sikapi bersama. Jadi, kalau kita percaya bahwa iman itu hidayah, jadi seharusnya beri kebebasan," tutur Supratman dalam program itu.

Adapun pelapor dimaksud merupakan pendeta salah satu gereja di Jawa Tengah bernama Paulus Subarto. Ia bercerita sudah delapan tahun izin pembangunan rumah ibadahnya tak kunjung keluar.

Pdt. Paulus mengaku setiap mengurus surat izin tersebut selalu dipersulit dan 'dilempar' ke sana kemari setiap tahunnya dengan alasan yang berbeda-beda.

Menanggapi laporan itu, Menkum menyarankan agar masalah yang dihadapi Pdt. Paulus bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Apabila belum bisa terselesaikan di sana, Supratman meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Biro Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) memfasilitasi perizinan pendirian rumah ibadah, baik di tingkat desa, kelurahan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga tindak lanjut ke instansi pemerintahan berikutnya jika diperlukan.

"Kadang kala katakan lah di satu masyarakat tertentu agamanya A, kalau ada yang mau bangun rumah ibadah B, itu penolakannya tinggi, begitu juga sebaliknya. Nah, ini yang harus kita hentikan," ungkapnya.

Dia pun menyebutkan sudah ada contoh konkrit permasalahan pembangunan rumah ibadah yang diselesaikan oleh Posbankum di Surabaya.

Awalnya, kata dia, masyarakat di wilayah tersebut menolak. Kendati demikian, lama-kelamaan setelah dilakukan mediasi lewat Posbankum, gereja yang sempat dipermasalahkan pembangunannya itu pun sudah berdiri.

Pada intinya, Menkum mengatakan negara menjamin orang yang mau menjalankan ibadahnya sebagai bagian dari hak asasi manusia.

"Itu yang tidak boleh tidak difasilitasi oleh negara. Ini penting sekali sebagai bagian dari kita keluarga besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Supratman menegaskan.

Ditambahkan bahwa Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Tengah beserta tim.

Ia menyampaikan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah saat ini sudah mencoba menghubungi beberapa pihak terkait dan sedang melakukan pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.