Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL) karena perannya dalam penerapan peraturan mengenai pelindungan anak di ruang digital.
APSIPOL menilai Menteri Komunikasi dan Digital berperan besar dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Dalam acara pertemuan dan Milad Satu Dekade APSIPOL di kampus Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (3/11), Meutya menekankan pentingnya peningkatan pelindungan anak di ruang digital.
"Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Ini angka yang besar dan seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pelaku industri digital," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian.
"Karena itu, kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak kita," ia menambahkan.
Peningkatan penggunaan platform dan layanan digital menuntut tanggung jawab lebih besar dari perusahaan teknologi untuk melindungi para penggunanya dari berbagai risiko.
Para penyedia platform harus memastikan produk dan fitur yang mereka sediakan memiliki mekanisme pelindungan berdasarkan usia dan tingkat kesiapan para penggunanya, khususnya yang masih anak-anak.
Pelindungan anak di ruang digital tidak cukup dengan membatasi akses anak ke platform media sosial, tetapi harus mencakup pembatasan dalam mengakses gim daring serta layanan digital lain yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan anak.
Saat mengakses platform digital, anak-anak berisiko mengalami perundungan dan paparan konten berbahaya serta menggunakan layanan secara berlebihan.
"Banyak masukan dari para dokter dan pakar bahwa anak-anak kita menghadapi persoalan kecanduan gim, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, hingga perundungan di media sosial," kata Meutya.
"Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita," ia menambahkan.

Meutya menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam menyusun ketentuan mengenai upaya pelindungan anak di ruang digital.
PP TUNAS dan aturan pelaksanaannya mengatur akses layanan digital berdasarkan usia dan tingkat risiko.
Penilaian risiko platform digital mencakup aspek seperti peluang anak melakukan kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, serta risiko adiksi dan gangguan kesehatan.
"Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan," kata Meutya.
Akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital yang dinilai berisiko tinggi menurut peraturan harus dibatasi.
Guna mendukung penerapan ketentuan itu, perusahaan teknologi diberi pilihan untuk menerapkan mekanisme pengenalan dan verifikasi usia pengguna.
Meutya mengemukakan bahwa penyedia platform digital memahami perilaku anak dalam mengakses layanan mereka serta memiliki teknologi dan sumber daya luar biasa untuk melindungi anak di ruang digital.
"Jadi, sulit diterima apabila perusahaan teknologi menyatakan tidak mampu mengenali usia penggunanya. Kita sudah memberikan banyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk menerapkannya," kata dia.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dengan perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam menerapkan PP TUNAS untuk memastikan anak-anak mendapat pelindungan yang dibutuhkan saat melakukan aktivitas di ruang digital.