Politik

Menteri PPN hingga Mendagri Jelaskan Manfaat UU Satu Data, Semuanya Terintegrasi

Sosialisasi UU Satu Data (Shonya/detikcom)
Sosialisasi UU Satu Data (Shonya/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menjelaskan manfaat Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang telah disahkan DPR. Pemerintah menyebut UU tersebut akan memberi manfaat dan memudahkan dalam pembangunan.

Penjelasan soal UU Satu Data ini disampaikan oleh sejumlah menteri dalam kegiatan sosialisasi di Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (5/11/2026). Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, awalnya menjelaskan UU SDI penting karena data saat ini seperti minyak baru.

Dia mengatakan data adalah kekayaan strategis bangsa. Dia mengatakan data harus dilindungi.

"Dalam waktu yang cepat, kita sudah menghasilkan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Data bukan hanya milik sistem pemerintah, data adalah kekayaan strategis bangsa, data adalah kekayaan masa depan kita. Ada istilah 'data is new oil'. Kita bayangkan, hari ini minyak masih menjadi kekayaan, menjadi unsur kemajuan, dan sekarang kita sudah punya Satu Data Indonesia," ujar Rachmat.

Berikutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan data memerlukan pengelolaan yang baik agar lebih optimal. Dia mengatakan UU SDI berperan untuk mendorong ketersediaan sumber data yang jelas.

"Data is the new oil, seperti minyak yang perlu yang perlu ditemukan, kemudian diolah dan dipastikan, dan dipastikan kualitasnya sebelum dimanfaatkan itu. Data juga membutuhkan tata kelola yang baik agar dapat memberikan manfaat yang optimal. Di sinilah Satu Data Indonesia berperan penting dengan mendorong ketersediaan data yang memiliki sumber jelas," ujarnya Rini.

Setelah itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan keterhubungan data dalam UU SDI tidak melalui pemusatan data. Dia mengatakan data akan tetap pada sumber asalnya, tapi UU SDI membuat data bisa terintegrasi dengan baik.

"Dalam membangun keterhubungan antarsistem, Undang-Undang SDI menegaskan bahwa interoperabilitas tidak mengharuskan pemusatan basis data maupun pengalihan kewenangan pengelolaannya. Prinsip data remains at source tetap dijunjung tinggi, artinya setiap instansi tetap dan perlu bertanggung jawab atas kualitas, atas pemutakhiran data, dan validitas data yang dikelolanya masing-masing," ungkap Meutya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan integrasi data harus bermanfaat terhadap pembangunan. Dia mengatakan data harus saling terhubung untuk memudahkan dalam pembangunan.

"Data ini bagaimana bisa kita saling diintegrasikan untuk saling bisa bermanfaat sehingga memberikan nilai terutama dalam perencanaan pembangunan, pengawasan pembangunan, evaluasi pembangunan, ini sepertinya yang belum punya. Ada satu missing link di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, Satu Data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," jelas Tito.

Tito kemudian mencontohkan pembangunan jalan yang harus dilakukan di suatu daerah. Dia mengatakan pembangunan jalan bisa lebih cepat dan tepat sasaran jika data daerah dan pusat terintegrasi.

"(Misal) ini K/L ini ngerjain apa sih di tempat saya di Kalimantan Timur, Bapak, yang dilakukan melihat data satu-satu sekarang ini. Gitu, kan, datang ke Kementerian PU, nanya program apa PU buat Kalimantan Timur. Nanya kepada Menteri Pertanian dan seterusnya door to door. Biaya keluar, capek lagi. Iya, kalau seandainya pejabatnya ada, kalau pejabatnya nggak ada, sedang ke luar kota, dilempar ke wamen. Wamennya nggak ada, lempar ke dirjen," ujarnya.

Dia mengatakan UU Satu Data membuat pembangunan akan lebih mudah karena daerah tak perlu repot mengecek langsung ke pusat. Dia mengatakan semua data akan terhubung sehingga keputusan bisa diambil lebih cepat.

"Nah, kita membayangkan, kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mungkin mengintegrasikan semua pemilik data ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," ujarnya.