Ekonomi

Menteri UMKM Pastikan Pedagang Warteg hingga Tukang Pijat tak akan Kena Pajak

Menteri UMKM Pastikan Pedagang Warteg hingga Tukang Pijat tak akan Kena Pajak

JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki omzet per tahun di bawah Rp 500 juta bebas dari pajak dan itu berlaku untuk semua usaha. Penegasan ini disampaikan guna menepis keresahan masyarakat terkait isu pengenaan pajak bagi pelaku usaha kecil.

"Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya 1 tahun Rp 500 juta, berarti kurang lebih per bulan Rp 40 juta itu tidak dipungut pajak," kata Menteri Maman di Jakarta, Selasa (3/11/2026) lalu. Hal itu disampaikan Maman saat menanggapi pertanyaan terkait isu pengenaan pajak yang saat ini berembus terutama di media sosial.

Maman mengatakan pedagang Warung Tegal (Warteg), tukang pijat, pangkas rambut, dan lain sebagainya yang pendapatannya di bawah Rp 500 juta per tahun dipastikan tidak akan dikenakan pajak. Ia menegaskan, pengenaan pajak hanya menyasar mereka yang berusaha dengan pendapatan atau omzet per tahun mencapai Rp 4,8 miliar, dengan besaran pajak yang masih 0,5 persen.

"Bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp 4,8 miliar itu gede banget loh, per bulan itu sekitar Rp 500 jutaan dan hanya dikenakan pajak 0,5 persen," ujarnya.

Untuk itu, Maman meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir atas isu pungutan pajak bagi pelaku usaha kecil, karena konsentrasi pemerintah ingin meringankan beban masyarakat kecil. "Saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp 500 juta tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan, itu perintah Pak Presiden kepada kami," katanya.

Maman juga meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo, bahwa yang dimaksudkan yaitu para pengusaha yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Menurut Maman, banyak pengusaha yang sudah memiliki omzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun tetapi menyiasatinya dengan memecah PT agar menikmati insentif dari pemerintah.

"Pengusaha yang memang omzetnya sudah lebih dari Rp 10 miliar, tetapi mereka memecah PT tetap di bawah Rp 4,8 miliar supaya menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka, tapi hak bagi saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar," tutur Maman.

sumber : Antara