Nasional

Modus Penimbun BBM Ilegal di Bogor Jual Solar Harga 2 Kali Lipat

Modus Penimbun BBM Ilegal di Bogor Jual Solar Harga 2 Kali Lipat
Kabupaten Bogor -

Polisi mengungkap siasat pria berinisial HS (32) mencari dan menjual solar ilegal di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku mencari solar secara berkeliling untuk dijual kembali.

"Terkait dengan modus operandi bahwa tersangka ini dalam melaksanakan atau melancarkan operasi pembeliannya itu, dia mengitari daripada seputaran wilayah kecamatan di salah satu wilayah hukum Kabupaten Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (6/11/2026).

Pelaku menargetkan truk-truk yang sedang terparkir secara acak. Kemudian pelaku menawarkan diri membeli solar dalam muatan truk tersebut.

"Yang dia setiap kali terdapat ada truk-truk yang parkir, kemudian dia dekati untuk kemudian menawarkan untuk membeli daripada solar yang ada di dalam muatannya tersebut. Yang kemudian itu dikumpulkan, yang per harinya rata-rata itu terkumpul 200 liter," terangnya.

Solar yang dibeli tersebut kemudian dijual lagi oleh pelaku. Anggi mengatakan pelaku lalu menjual solar tersebut secara acak kepada siapa pun yang membutuhkan.

"Untuk market-nya itu dia (pelaku) acak ke siapa pun yang membutuhkan. Jadi dia mengambil bahannya itu juga dia menghampiri pihak-pihak secara acak, pun penjualannya juga," terangnya.

Keuntungan Rp 5.200 Per Liter

Sebelumnya, polisi membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Harga solar resmi yang mencapai Rp 6.800 dijual pelaku dua kali lipat.

"Adapun tersangka yang kami amankan adalah Saudara HS (32) yang beralamat di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers di kantornya.

Arfan menjelaskan pengungkapan bermula saat Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor menerima informasi terkait adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Sukaraja, Bogor, pada Selasa (20/10). Polres Bogor kemudian menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Di sana, polisi menemukan adanya beberapa buah jeriken yang berkapasitas 30 liter dan botol minum air mineral yang berkapasitas 15 liter. Selain itu, polisi menemukan drum berkapasitas 200 liter untuk menampung solar, serta mobil pikap putih yang digunakan untuk mengangkut solar.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah truk dengan menggunakan galon air mineral. Tersangka mengeluarkan modal sebesar Rp 90 ribu untuk 15 liter.

Solar subsidi dengan harga Rp 6.800 dijual kembali oleh tersangka dua kali lipat atau sekitar Rp 12 ribu per liter. Dari satu liter BBM yang dia jual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.200/liter.

"Pelaku menjual solar tersebut dengan harga Rp 12.000 per liter, dan dalam sehari-hari pelaku bisa mengumpulkan 200 liter, dengan keuntungan yang didapat antara lain adalah Rp 5.200 per liternya tadi. Dari total Rp 90.000 dipecah, jadi kurang lebih keuntungannya Rp 5.200 per liter," sebutnya.