Politik

Mulai 2027, Ekspor Batu Bara dan Sawit Harus Lewat Pemeriksaan DSI

Mulai 2027, Ekspor Batu Bara dan Sawit Harus Lewat Pemeriksaan DSI

JAKARTA — Eksportir batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy akan menjalani tahapan pemeriksaan tambahan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027. Pemeriksaan dilakukan setelah seluruh proses perizinan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selesai, sebelum dokumen ekspor diteruskan ke otoritas kepabeanan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penambahan tahapan tersebut merupakan bagian dari perubahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang menempatkan DSI sebagai perantara tunggal. Meski ada pemeriksaan tambahan, mekanisme perizinan dan transaksi perdagangan yang selama ini dijalankan eksportir tetap berlaku.

“Jadi sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali, yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai ya, setelah eh semua perizinan dari Kemendag selesai maka Bapak Ibu akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI,” kata Budi dalam sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Jakarta, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Budi menjelaskan, kewajiban pemeriksaan DSI berlaku untuk tiga kelompok komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi. Eksportir tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum dokumen perdagangan masuk ke sistem pemeriksaan DSI.

Untuk kelapa sawit, eksportir tetap wajib memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO). Eksportir batu bara harus memenuhi persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sedangkan eksportir ferroalloy wajib mengikuti ketentuan laporan surveyor (LS).

Budi menegaskan, kewajiban tersebut tidak dialihkan kepada DSI. Eksportir juga tetap memiliki kewenangan melakukan negosiasi, menyepakati kontrak, dan menjalankan transaksi langsung dengan pembeli di pasar internasional.

“Artinya bapak ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi Bapak Ibu eh ketika melakukan negosiasi, transaksi dengan buyer, antara eksportir dan buyer tetap sama,” ujarnya.

Pemerintah telah beberapa kali mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 sejak diberlakukan pada 1 Juni 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perubahan kedudukan DSI sebagai perantara tunggal sekaligus penyesuaian regulasi perdagangan.

Kemendag akan merevisi Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ferroalloy. Penyesuaian ketiga aturan tersebut disiapkan untuk mendukung penerapan mekanisme ekspor baru pada awal 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, DSI akan memeriksa kontrak perdagangan, rancangan pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta dokumen transaksi lainnya sebelum diteruskan ke otoritas kepabeanan.

“Setelah dokumen draf PEB lolos, diberikan persetujuan atau approval oleh DSI untuk dapat dikirimkan ke sistem digitalnya Bea Cukai atau CEISA,” kata Airlangga.

Seluruh proses penyiapan dan pengiriman dokumen ekspor akan dilakukan secara digital melalui portal NADI milik DSI. Sistem tersebut terhubung dengan CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Dalam mekanisme baru tersebut, DSI menjalankan pemeriksaan sebelum proses kepabeanan atau pre-clearance dan pengawasan setelah proses kepabeanan atau post-clearance. Sementara itu, pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan tetap menjadi kewenangan instansi terkait.

Direktur Utama DSI Luke Mahony mengatakan, portal NADI dirancang untuk memeriksa kesesuaian informasi transaksi perdagangan. Pemeriksaan mencakup kontrak, harga, volume, kualitas komoditas, hingga klasifikasi barang berdasarkan kode Harmonized System (HS).

Sistem tersebut juga akan mencocokkan data pengiriman barang dengan penerimaan dana hasil ekspor. DSI menggunakan metodologi independen berbasis pasar untuk memeriksa kesesuaian transaksi setelah ekspor berlangsung. Jika ditemukan perbedaan data, eksportir akan diminta memberikan penjelasan.

Dalam persiapan penerapan sistem, DSI telah menguji portal NADI bersama 50 perusahaan eksportir dan mulai melibatkan 50 perusahaan tambahan. Sebanyak 100 perusahaan peserta pengujian itu mewakili sekitar 50 persen nilai komoditas yang masuk dalam cakupan kebijakan. Pengujian juga menggunakan sekitar 340 kontrak perdagangan.

DSI menjadwalkan pengarahan teknis bagi eksportir pada 15 November 2026 dan membuka pendaftaran melalui portal NADI pada 15 Desember 2026. Sistem tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 untuk memperkuat transparansi dan pengawasan ekspor SDA strategis tanpa mengubah hubungan komersial antara eksportir dan pembeli.