Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Jenderal Pol muncul dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen itu terjadi saat penasihat hukum Roy Suryo menanyakan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang hadir sebagai saksi, mengenai sosok Kapolri yang menjabat ketika dirinya melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
"Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu, saudara membuka laporan kepolisian, laporan saudara diterima, ijazah saudara diuji oleh laboratorium forensik, saudara masih ingat siapa pimpinan Kapolri saat itu?," tanya salah satu penasihat hukum Roy Suryo.
Mendengar pertanyaan tersebut, Jokowi tak secara langsung menjawabnya. "Yang Mulia, saya kira kita tahu semuanya," tutur Jokowi.
Merasa tak puas dengan jawaban Jokowi, penasihat hukum Roy Suryo pun kembali mencecar Jokowi. "Saya minta jawaban saudara supaya ini menjadi fakta persidangan. Siapa? Kapolri saat itu saat saudara membuka laporan kepolisian, ijazah saudara diuji laboratorium forensik?," tanyanya.
Jokowi pun kemudian menjawab dengan singkat. "Pak Listyo Sigit," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Penasihat hukum kemudian melanjutkan pertanyaan dengan mengonfirmasi apakah Listyo Sigit merupakan Kapolri yang dilantik Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan lantaran dianggap pertanyaan tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara.
Hakim Ketua Christina Endarwati pun sempat memberikan masukan, yang kemudian dijelaskan kembali oleh penasihat hukum Roy Suryo. "Sebenarnya Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, pertanyaan saya sederhana kok. Tidak bertele-tele," dalihnya.
Hakim Christina juga sempat meminta penasihat hukum menurunkan nada suaranya, dan Hakim kembali memastikan kesediaan Jokowi untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Mendengar pertanyaan tersebut, Jokowi menjawabnya. "Saya keberatan menjawab Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu," kata Jokowi.