Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, mendukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira lain. Hermawi mengatakan percaya dengan integritas Polri.
"Kasus ini kan sedang berjalan, sudah ada tersangka, sebaiknya penyidikan tidak di komen. Kita percaya pada integritas dan profesional para penyidik," ujar Hermawi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Hermawi mengatakan penyidik akan menerapkan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum. Ia mendukung proses yang berjalan di kepolisian.
"Kita percaya penyidik akan menerapkan prinsip equality before the law. Maka sebaiknya kita tunggu saja prosesnya," ungkap dia.
"Mendukung proses pengusutan sampai setuntas-tuntasnya dengan sikap yang profesional," sambung Hermawi.
Sebelumnya Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.