Politik

OJK catat pangsa pasar perbankan syariah naik jadi 7,53 persen

OJK catat pangsa pasar perbankan syariah naik jadi 7,53 persen
Pembiayaan perbankan syariah terus menunjukkan pertumbuhan positif, sementara nilai aset industri mencapai Rp1.108,45 triliun pada September 2026.

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pangsa pasar perbankan syariah meningkat dari 7,44 persen pada Agustus menjadi 7,53 persen pada September 2026, seiring pertumbuhan pembiayaan industri.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan pembiayaan perbankan syariah terus menunjukkan pertumbuhan positif, sementara nilai aset industri mencapai Rp1.108,45 triliun pada September 2026.

“Per September 2026, pembiayaan perbankan syariah melanjutkan pertumbuhan double digit di level 12,05 persen year-on-year,” kata Hernawan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2026 secara daring, di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data OJK, nilai pembiayaan perbankan syariah meningkat Rp8,62 triliun dari Rp748,70 triliun pada Agustus menjadi Rp757,32 triliun pada September 2026.

Pertumbuhan pembiayaan secara tahunan juga menguat dari 11,61 persen pada Agustus menjadi 12,05 persen pada September 2026.

Dari sisi aset, industri perbankan syariah membukukan kenaikan dari Rp1.089,68 triliun pada Agustus menjadi Rp1.108,45 triliun pada September 2026, atau bertambah Rp18,77 triliun.

Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah mencapai Rp853,75 triliun pada September 2026, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp848,98 triliun.

Meski meningkat secara nominal, pertumbuhan DPK secara tahunan melambat dari 12,12 persen pada Agustus menjadi 7,48 persen pada September 2026.

Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio pembiayaan bermasalah secara bruto (non-performing financing/NPF gross) bank umum syariah dan unit usaha syariah membaik dari 2,30 persen menjadi 2,28 persen.

Rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (financing to deposit ratio/FDR) bank umum syariah dan unit usaha syariah turut meningkat dari 87,62 persen pada Agustus menjadi 88,17 persen pada September 2026.

Untuk memperkuat ketahanan industri, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Ketentuan tersebut mengatur pedoman perhitungan kecukupan modal serta menjadi bagian dari penyelarasan pengaturan permodalan BPRS dengan ketentuan prudensial yang berlaku.

Selain itu, OJK menerbitkan PADK Nomor 13 Tahun 2026 tentang rencana bisnis BPRS sebagai pedoman penyusunan strategi pengembangan usaha yang memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko.

Penguatan industri juga dilakukan melalui penyelenggaraan Ijtima' Sanawi Dewan Pengawas Syariah 2026 bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan kepatuhan syariah.

Di luar sektor perbankan, OJK mencatat piutang pembiayaan syariah pada industri perusahaan pembiayaan mencapai Rp32,17 triliun per September 2026, tumbuh 7,91 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai perkembangan ekonomi halal membuka ruang bagi perluasan pembiayaan syariah.

“Berkembangnya ekosistem ekonomi halal dan industri keuangan syariah merupakan peluang strategis bagi perusahaan multifinance untuk terus memperluas pembiayaan syariah ini,” ujar Agusman.

Ia mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat kemitraan lintas sektor, inovasi produk, serta edukasi dan inklusi keuangan syariah, agar semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan tersebut.

Sebelumnya, pada 14 Oktober 2026, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan penyaluran KUR syariah hingga akhir September mencapai Rp14,42 triliun kepada lebih dari 146 ribu debitur.

Penyaluran KUR syariah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah melalui ekosistem keuangan syariah.