Nasional

OJK target aturan insentif investasi hijau asuransi terbit akhir 2026

OJK target aturan insentif investasi hijau asuransi terbit akhir 2026
Ketentuan lanjutan tersebut direncanakan terbit pada akhir tahun 2026 ini dan akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan insentif tersebut

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan teknis mengenai besaran dan mekanisme insentif permodalan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang berinvestasi pada instrumen keuangan berkelanjutan terbit akhir 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai pedoman bagi perusahaan untuk menerapkan insentif.

“Ketentuan lanjutan tersebut direncanakan terbit pada akhir tahun 2026 ini dan akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan insentif tersebut,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan pemberian insentif tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah diundangkan pada 26 Oktober 2026.

Peraturan itu membuka ruang bagi OJK untuk mempertimbangkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan dalam perhitungan risiko kredit dan risiko perubahan harga pasar aset, yang merupakan bagian dari perhitungan modal minimum berbasis risiko (MMBR).

“Besaran insentif, persentase keringanan, serta mekanisme dan kriteria instrumen yang akan memperoleh perlakuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner, namanya PADK,” ujar dia.

Dengan demikian, besaran keringanan maupun jenis instrumen investasi yang dapat memperoleh insentif belum ditetapkan secara terperinci dan masih menunggu penerbitan aturan pelaksana.

Ogi menegaskan penyusunan ketentuan teknis tersebut akan memperhatikan karakteristik instrumen investasi serta prinsip kehati-hatian, sehingga dukungan terhadap investasi berkelanjutan tidak mengabaikan kesehatan keuangan perusahaan.

“OJK akan menyusun pengaturan dengan mempertimbangkan karakteristik instrumen dan prinsip kehati-hatian agar kebijakan ini dapat mendukung investasi berkelanjutan dengan tetap menjaga ketahanan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi,” ucapnya.

Selain membuka ruang pemberian insentif, POJK Nomor 18 Tahun 2026 juga menjadi bagian dari penyesuaian kerangka solvabilitas industri terhadap penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan standar permodalan asuransi internasional.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 yang diluncurkan OJK pada 29 Oktober 2026.

Melalui peta jalan itu, OJK mendorong industri PPDP memperkuat pengelolaan risiko perubahan iklim sekaligus meningkatkan kontribusi investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan untuk mendukung transisi ekonomi.

Berdasarkan data OJK, rasio kecukupan modal berbasis risiko (risk-based capital/RBC) industri asuransi jiwa pada September 2026 mencapai 471,95 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 331,84 persen. Keduanya berada di atas acuan 120 persen yang disampaikan OJK.

Pada periode yang sama, total aset industri asuransi mencapai Rp1.192,84 triliun atau tumbuh 0,98 persen secara tahunan. Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp976,78 triliun, meningkat 1,90 persen dibandingkan September 2025.

Sementara itu, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial hingga September 2026 mencapai Rp252,80 triliun, tumbuh 2,61 persen secara tahunan.

Di tengah dinamika pasar keuangan, OJK juga menyesuaikan proyeksi pertumbuhan aset program perasuransian pada 2026 menjadi 2–4 persen dari perkiraan awal 5–7 persen, dengan realisasi pertumbuhan hingga Agustus sebesar 2,56 persen secara tahunan.

“Dari sisi pengelolaan keuangan, perusahaan juga perlu mengelola investasi secara prudent, menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan, serta mengendalikan klaim dan biaya operasional agar pertumbuhan aset tetap didukung oleh kinerja usaha yang sehat,” tutur Ogi.