Nasional

Ombudsman: Pemda perkuat sistem logistik dasar selama masa darurat bencana

Ombudsman: Pemda perkuat sistem logistik dasar selama masa darurat bencana

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem logistik dasar guna melindungi warga selama masa darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlangsung.

Berdasarkan analisis hasil pemantauan pelayanan publik terdampak karhutla di sembilan provinsi, ada enam hal yang menjadi aspek pemantauan Ombudsman RI, yakni terkait perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesiagaan darurat, ketersediaan air bersih dan kebutuhan dasar, keberlangsungan layanan publik Informasi publik dan kanal pengaduan, serta koordinasi sumber daya dan akuntabilitas.

"Terkait aspek air bersih, sanitasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar ini juga kami lihat lagi. Mayoritas daerah menunjukkan respon yang masih biasa saja," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers analisis hasil pemantauan pelayanan publik terdampak karhutla di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan sebagian besar daerah masih lamban dalam merespon kebutuhan logistik esensial tersebut.

Dari hasil pemantauan menunjukkan bahwa kesiapan infrastruktur pendukung kebutuhan dasar di lapangan bervariasi di setiap wilayah.

Menurutnya, baru segelintir daerah yang menunjukkan langkah optimal dalam mengoordinasikan pasokan air bersih bagi warga yang terpapar kabut asap dan kekeringan akibat karhutla.

Wilayah Kalimantan Barat mendapat catatan positif Ombudsman RI karena dinilai bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), untuk menjamin pasokan air bersih bagi masyarakat terdampak.

Namun, kondisi berbeda ditemukan di wilayah lain. Berdasarkan data Ombudsman RI dari empat provinsi yang berhasil dihimpun, Kalimantan Selatan dinilai belum memadai dalam kesiapan distribusinya, Maluku berada di posisi yang relatif memadai, dan Sulawesi Barat menunjukkan kesiapan distribusi yang cukup baik.

Sementara itu, lima provinsi lainnya belum dapat disimpulkan secara utuh karena data laporan dari kantor perwakilan wilayah masih dalam proses pengumpulan verifikasi lanjutan oleh tim Ombudsman RI.

Ombudsman RI merilis hasil pemantauan awal terkait dampak karhutla terhadap pelayanan publik di sembilan provinsi, meliputi Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.