Nasional

Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan Perusahaan Pengguna Kawasan Hutan

Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan Perusahaan Pengguna Kawasan Hutan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota , Fikri Yasin, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang memanfaatkan . Pemerintah pun diminta mengevaluasi penggunaan lahan tersebut, termasuk luas kawasan yang dimanfaatkan dan jangka waktu penggunaannya.

Fikri mengungkapkan, pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan berpotensi berlangsung tanpa batas waktu yang jelas karena pengawasan dan audit berkala dinilai belum berjalan serius.

Padahal, pengawasan semestinya tidak berhenti setelah perusahaan memperoleh akses untuk menggunakan lahan. Pemerintah perlu memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap sesuai ketentuan melalui evaluasi secara berkala.

"Nah, di sinilah kita lihat, pertama adalah soal tidak adanya pengawasan secara serius. Nah, maka harus ada audit berkala kepada mereka adalah soal pertama adalah penggunaan lahan," kata Fikri di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Persoalan lainnya terletak pada ketidakjelasan batas waktu penggunaan lahan. Fikri menilai, kondisi tersebut membuat perusahaan seolah dapat terus memanfaatkan kawasan hutan tanpa kepastian kapan penggunaannya harus diakhiri.

"Apabila perusahaan itu sudah memakai tanah kehutanan itu, sudah tidak ada pengawasan lagi, batasan auditnya sudah enggak ada, kemudian dipakai seumur hidup," ujarnya.

Selain masa pemanfaatan, luas lahan yang digunakan perusahaan juga perlu mendapat pengawasan. Menurut Fikri, audit berkala dibutuhkan untuk memastikan penggunaan kawasan hutan tetap terkontrol sekaligus menjamin lahan dapat dikembalikan kepada negara setelah masa pemanfaatannya berakhir.

Dia turut menyinggung perkebunan kelapa sawit yang memanfaatkan kawasan hutan. Menurut Fikri, penggunaan lahan tersebut juga harus disertai pengawasan dan kepastian mengenai batas waktu pemanfaatannya.

"Yang notabenenya harus diawasi, diaudit berkala agar mereka itu bisa, ada batasan berapa tahun, kemudian itu harus dikembalikan kepada negara," tutur dia.

Lebih lanjut, Fikri menyebut sorotan tersebut menjadi bagian dari pemantauan Ombudsman terhadap tata kelola kehutanan di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.