Nasional

Pajak minuman alkohol dominasi penerimaan bea cukai di Bali

Pajak minuman alkohol dominasi penerimaan bea cukai di Bali

Denpasar (ANTARA) - Penerimaan perpajakan dari sektor minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mendominasi pendapatan bea dan cukai yang menembus Rp940,2 miliar hingga triwulan III-2026 di Provinsi Bali karena meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali Supendi di Denpasar, Rabu, menjelaskan cukai MMEA menguasai porsi 87,8 persen dari total keseluruhan penerimaan bea dan cukai hingga triwulan III-2026.

Realisasi penerimaan cukai MMEA pada triwulan III-2026 itu melampaui capaian periode sama 2025 yang mencapai Rp881,5 miliar.

Peningkatan itu juga diperkirakan karena peningkatan produksi MMEA dengan komposisi MMEA golongan A, B dan golongan C.

Sebagai gambaran MMEA golongan A adalah minuman dengan kadar alkohol hingga 5 persen, kemudian golongan B itu 5-20 persen dan golongan C yaitu minuman dengan kadar alkohol 20-55 persen.

Selain dari MMEA, penerimaan cukai juga dikontribusikan oleh cukai hasil tembakau mencapai Rp16,6 miliar dan cukai lainnya mencapai Rp7,7 miliar.

Cukai hasil tembakau itu juga meningkat dibandingkan periode sama 2025 yang mencapai Rp11,3 miliar.

Di sisi lain, penerimaan bea masuk di Bali hingga triwulan III-2026 mencapai Rp105,2 miliar atau lebih rendah dari periode sama 2025 mencapai Rp109,36 miliar.

Dengan demikian, penerimaan bea dan cukai di Bali hingga 30 September 2026 mencapai Rp1,07 triliun atau hampir 68 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp1,57 triliun.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, secara kumulatif pada Januari-September 2026 jumlah kunjungan wisatawan asing sebanyak 5,23 juta orang.

Bahkan, Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan bahwa kedatangan turis mancanegara di Bali stabil dengan realisasi per hari rata-rata mencapai 19 ribu hingga 24 ribu orang hanya melalui jalur udara, belum termasuk turis asing melalui kapal pesiar.