Politik

PAN Dukung Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden

PAN Dukung Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden
Jakarta, CNN Indonesia

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan penyadapan pada Presiden Prabowo Subianto. Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso.

Anggota Fraksi PAN di DPR Sarifuddin Sudding menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri dalam kasus ini.

Menurutnya langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri, termasuk penanganan berbagai perkara pidana dan peningkatan respons terhadap pengaduan masyarakat, merupakan perkembangan positif dalam upaya membangun kembali kepercayaan publik.

"Keberanian melakukan pembenahan internal, menindak anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum, serta memberikan pelayanan yang lebih responsif terhadap masyarakat merupakan bagian penting dari reformasi Polri," kata Sudding dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).

Polri menurutnya harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

"PAN mendukung pengusutan tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden secara khusus, PAN mendukung langkah Kapolri dan jajaran penyidik Polri untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia," katanya.

Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian. Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan penyadapan tanpa kewenangan dan tanpa dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan yang sangat serius.

"Karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional," ujarnya.

Sudding meminta proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

PAN menurut Suddin berpandangan bahwa penyidik perlu mendalami secara serius kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHP, apabila ditemukan bukti mengenai maksud untuk merampas kemerdekaan Presiden, atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

PAN juga mendorong pengungkapan motif, pengguna informasi, dan aktor intelektual. Menurutnya
salah satu aspek paling penting dalam pengungkapan perkara ini adalah menelusuri secara tuntas ke mana hasil penyadapan tersebut dialirkan, siapa yang menerima atau menggunakan informasi yang diperoleh, untuk kepentingan apa informasi tersebut dimanfaatkan.

"Serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah, pembiayaan, fasilitas, atau mengendalikan operasi tersebut," ujarnya.

Penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku teknis di lapangan. Aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh mata rantai peristiwa, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual. PAN menilai bahwa pengungkapan motif dan jaringan di balik peristiwa ini sangat penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari suatu operasi yang lebih luas dan terorganisasi.