Politik

PAN Usul DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Soal Posisi Gibran

PAN Usul DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Soal Posisi Gibran

JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA yang digunakannya saat mengikuti Pemilihan Presiden 2024.

Ketua Fraksi PAN MPR RI Syarifuddin Sudding menilai putusan MA harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret. Menurut dia, pembatalan keabsahan dokumen pendidikan tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap persyaratan Gibran sebagai wakil presiden.

"Saya kira dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung. Kalau yang bersangkutan (Gibran) tidak mundur dengan putusan Mahkamah Agung itu, harus ada dieksekusi lewat jalur politik," kata Sudding, Ahad (8/11/2026).

Anggota Komisi III DPR RI itu menyarankan Gibran mengundurkan diri secara sukarela sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan. Dia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap jabatan publik.

"Ketika yang bersangkutan sudah tidak dinyatakan memenuhi syarat sebagai wakil presiden atas putusan Mahkamah, sebaiknya yang bersangkutan mundur. Kan sudah tidak memiliki legitimasi, baik secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi sebagai wakil presiden. Saya kira juga secara moral, masyarakat ini persoalan trust, karena ini jabatan publik," ujarnya.

Namun, apabila Gibran tidak mengundurkan diri, Sudding menyebut DPR dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya melalui hak menyatakan pendapat.

Dia merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kalau tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap hak menyatakan pendapat (HMP) dengan dasar putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial," kata Sudding.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada 30 Oktober 2026.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Permohonan kasasi diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Perkara tersebut diterima MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026.