Ekonomi

Pekerja Outsourcing Bisa Jadi Karyawan Perusahaan Pengguna, Tapi Ada Syaratnya

Pekerja Outsourcing Bisa Jadi Karyawan Perusahaan Pengguna, Tapi Ada Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur batasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau menggunakan sistem . Aturan ini juga membuka kemungkinan perubahan hubungan kerja pekerja outsourcing menjadi pekerja di pemberi pekerjaan apabila memenuhi persyaratan tertentu.

Ketentuan mengenai alih daya tercantum dalam Pasal 95 hingga Pasal 101. Dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (7/11/2026), dalam Pasal 95, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Namun, pekerjaan yang dialihdayakan harus berupa kegiatan jasa penunjang atau pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. UU menyebut beberapa contoh kegiatan jasa penunjang, antara lain pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, serta penyediaan angkutan pekerja.

Pengaturan khusus juga diberikan kepada perusahaan di sektor pertambangan dan perminyakan. Perusahaan milik negara maupun swasta di sektor tersebut hanya dapat menggunakan alih daya untuk jasa penunjang di bidang pertambangan dan perminyakan, melalui anak perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas.

Sementara itu, perusahaan BUMN juga memiliki ketentuan tersendiri. Pekerjaan yang dialihdayakan harus merupakan jasa penunjang atau pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Perusahaan penerima alih daya juga harus merupakan anak perusahaan BUMN berbentuk perseroan terbatas.

Syarat Pekerjaan yang Dijalankan

Hal yang menjadi perhatian pekerja terdapat dalam Pasal 98. Jika pekerja dari perusahaan alih daya digunakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan untuk menjalankan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, demi hukum hubungan kerja beralih dari perusahaan alih daya kepada perusahaan pemberi pekerjaan.

Dengan demikian, perubahan status tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh pekerja outsourcing. Syarat utamanya adalah pekerja digunakan untuk menjalankan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.

Apabila perusahaan pemberi pekerjaan tidak melaksanakan peralihan hubungan kerja berdasarkan nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, pekerja dapat meminta pengesahan nota tersebut kepada pengadilan negeri setempat. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain telah dilakukan perundingan bipartit tetapi tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding, serta telah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Di sisi lain, hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerjanya tetap harus didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik berupa perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perusahaan alih daya juga bertanggung jawab atas syarat kerja, pengembangan kompetensi, perlindungan, upah, jaminan sosial, kesejahteraan, dan penyelesaian perselisihan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan alih daya masih akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.