Komisi III DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR.
Rapat ini digelar di Komisi III DPR, Kamis (5/11/2026) dengan awalnya perwakilan pemerintah yaitu Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan pandangannya. Lalu DIM itu diserahkan ke Komisi III DPR.
"Terima kasih kepada perwakilan pemerintah yang telah menyampaikan daftar inventarisir masalah RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana," kata Habiburokhman.
Selain itu, diresmikan juga panja RUU Perampasan Aset dengan ketuanya Habiburokhman. Habiburokhman menyebut RUU ini akan diselesaikan sesegera mungkin, pada masa sidang yang akan datang.
"RUU Tentang Perampasan Aset ini akan dibahas dan diselesaikan sesegera mungkin pada masa persidangan 2, tahun 2026-2027," ucap dia.
"Dan kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya," tambahnya.
Habiburokhman menjelaskan Komisi III dengan Badan Keahlian DPR RI telah melaksanakan sekitar 81 kegiatan RDP dan RDPU. Telah dilakukan juga sejumlah kunjungan spesifik.
"Dan kunjungan spesifik anggota ke daerah pemilihan masing-masing atau kundapil sebanyak 46 wilayah, untuk mendengar aspirasi dan masukan terkait proses penyusunan maupun persiapan dalam pembahasan RUU ini," ucapnya.