JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di seluruh sektor dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan pada 2027. Kebijakan ini menjadi salah satu stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga sedang membahas penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai bagian dari kebijakan perpajakan tahun depan.
“PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan, jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari, jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,” kata Airlangga dalam taklimat media pertumbuhan ekonomi kuartal III 2026 di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Adapun, fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada 2027 direncanakan berlaku untuk pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di atas PTKP hingga Rp10 juta per bulan. Insentif tersebut direncanakan berlangsung selama Januari hingga Desember 2027.
Selain perluasan cakupan PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga merencanakan kenaikan batas PTKP. Saat ini, batas penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun.
Namun, besaran baru PTKP masih dalam tahap finalisasi dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).