Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor yang menerima relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Ketiga negara itu di antaranya Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Penambahan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026. Sebelumnya, negara yang tercakup terdiri atas Amerika Serikat, Kanada, China, Hong Kong, dan Australia.
“Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat.
Melalui ketentuan Pasal 18A, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh perlakuan khusus berupa kewajiban penempatan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama minimal tiga bulan.
Ketentuan tersebut lebih longgar dibandingkan aturan umum bagi eksportir nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan dalam sistem keuangan Indonesia.
Pemerintah menetapkan tiga syarat kumulatif bagi eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut:
- Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan.
- Memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara yang telah ditetapkan pemerintah.
- Pemegang saham dari negara tersebut memiliki sedikitnya 10 persen kepemilikan.
Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria untuk penerapan Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Kelima negara tersebut dipilih karena menjadi negara dengan nilai investasi besar di sektor pertambangan Indonesia sekaligus memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman/kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Airlangga menjelaskan pemerintah turut menyepakati perluasan kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas khusus tersebut.
Perluasan itu mencakup pengakuan terhadap Badan Usaha Tetap (BUT) dengan kepemilikan saham langsung lebih dari 10 persen dan struktur kepemilikan tidak langsung melalui ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir.
Untuk kepemilikan tidak langsung, perusahaan diwajibkan mengungkapkan informasi struktur kepemilikannya kepada pemerintah.