Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 1.200 sertifikat tanah kepada warga Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Program PTSL dari Pemerintah Republik Indonesia ini merupakan bentuk kemudahan luar biasa bagi Bapak dan Ibu sekalian. Maka dari itu, mari kita syukuri bersama. Jika tidak dipakai untuk modal usaha, simpan baik-baik sertifikat di rumah," kata Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti di Magetan, Kamis.
Nanik mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Menurut dia, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak kepemilikan masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau menjaga sertifikat dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak, termasuk untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Magetan Ricky Hot Ropanda mengatakan PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Kami meminta masyarakat menjaga kondisi fisik tanah maupun patok batas masing-masing untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari," katanya.
Selain memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomis tanah, penyelesaian sertifikasi 1.200 bidang tanah di Desa Temboro juga menghasilkan data pertanahan yang lengkap dan jelas.
Data mengenai kepemilikan dan luas tanah tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan sekaligus mendukung penataan administrasi pertanahan di Kabupaten Magetan.
Ricky berharap program PTSL terus dilaksanakan sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Berdasarkan data pemerintah daerah, Kabupaten Magetan memperoleh target pelaksanaan PTSL pada 2026 sebanyak 10.000 bidang tanah dari pemerintah pusat.
Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelayanan, penyerahan 1.200 sertifikat tanah kepada warga Desa Temboro tersebut dibagi menjadi dua sesi.