Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, melakukan langkah penertiban guna mengamankan aset tanah seluas 4.413 meter persegi yang berada di Jalan Jepara Nomor 8 dan 10, wilayah setempat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, di Surabaya, Jumat, menjelaskan dalam penertiban tersebut, pihaknya melakukan pengamanan lahan aset milik Pemkot Surabaya, yang sudah terbengkalai sejak tujuh tahun silam.
“Persil ini dulunya terbit Izin Pemakaian Tanah dan berakhir pada 2019, namun sejak izin tersebut berakhir eks pemegang izin tidak lagi melakukan perpanjangan izin. Selain itu, eks pemegang izin juga tidak memanfaatkan aset ini, yang kemudian dibiarkan terbengkalai,” katanya.
Ia mengemukakan, karena sudah tidak digunakan oleh eks pemegang izin, Pemkot Surabaya melakukan pencabutan izin atas lahan tersebut.
Pihaknya juga telah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada pemegang izin.
"Selain itu disini juga ada dua penghuni, yang mana penghuni tersebut memanfaatkan lahan ini sebagai tempat pemilahan sampah rongsokan,” katanya.
Rizal menuturkan, pada lahan seluas 4.413 meter persegi tersebut, terdapat sejumlah bangunan kosong yang masih berdiri yang juga akan ditertibkan. Berdasar kondisi lapangan, ada sekitar lima bangunan yang salah satunya dibangun empat lantai.
“Kebanyakan bangunannya juga hampir roboh. Kami lakukan penertiban pada bangunan-bangunan ini karena membahayakan keselamatan masyarakat di wilayah sekitar, karena bangunan ini mudah roboh,” ujarnya.
Selain menertibkan bangunan kosong, pihaknya juga menertibkan sejumlah rumah tinggal yang berada di kawasan lahan tersebut.
Di lokasi tersebut, lanjutnya, terdapat tiga kepala keluarga yang menempati rumah tinggal di area sempadan sungai. Terkait hal tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban sekaligus pembongkaran bangunan, dan memfasilitasi para penghuni di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
“Mereka difasilitasi unit rusun di Rusunawa Babat Jerawat, sehingga kami bantu untuk memindahkan barang-barang milik penghuni tersebut. Kami bantu untuk akomodasi kesana, setibanya dilokasi mereka diberikan kunci unit untuk masuk ke dalam rusun,” tuturnya.
Lahan aset Pemkot Surabaya tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi Pasar Penampungan Pemuda Indonesia (PPI) setelah proses penertiban rampung. Pemindahan pasar ini diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan sekitar.
“Sesuai usulan dari pihak kecamatan serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA), lahan ini nantinya akan digunakan sebagai lokasi relokasi Pasar PPI. Harapan kami, setelah proses pengosongan lahan dan pavingisasi selesai, tahapan selanjutnya dapat segera dilanjutkan dengan relokasi pasar,” katanya.