Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak melanjutkan usulan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke pemerintah pusat.
Asisten I Pemprov Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan salah satu pertimbangannya, status bencana nasional berpotensi memengaruhi tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi atas kebakaran di wilayah izinnya.
Firnanda mengaku sebelumnya Pemprov Kaltim telah menyampaikan seluruh tuntutan terkait penanganan karhutla melalui surat resmi yang ditandatangani gubernur. Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditembuskan kepada Presiden RI.
"Surat yang ditandatangani gubernur itu berisi semua tuntutan kita terkait karhutla. Kita sampaikan ke Kemendagri dan ditembuskan kepada Presiden," kata Firnanda, Rabu (4/11) dikutip dari detikKalimantan.
Selain itu, Firnanda menyebut Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji sebelumnya juga telah bertemu langsung dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta. Pertemuan itu turut didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Buyung.
"Wagub sudah ke Jakarta dan menemui BNPB. Hasilnya kalau ditetapkan jadi bencana nasional, pihak perusahaan yang lahannya terbakar nanti dapat keringanan," katanya.
Firnanda menjelaskan dalam pembahasan bersama BNPB, pihaknya mendapat penjelasan mengenai konsekuensi apabila karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dia bilang dari penjelasan itu diterangkan bahwa penetapan status bencana nasional malah akan berpotensi memberikan kelonggaran bagi perusahaan pemegang konsesi terkait tanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesinya.
"Kalau status bencana nasional itu ditetapkan, perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi bisa mendapatkan keringanan atau terlepas dari tanggung jawab terhadap kebakaran di wilayah konsesi mereka," urainya.
Perkembangan karhutla
Firnanda merinci luas lahan yang terbakar di Kaltim telah mencapai lebih dari 10 ribu hektare.
Menurutnya, sekitar 80 persen kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat, sedangkan kurang dari 20 persen berada di kawasan kehutanan.
"Kalau untuk HGU perkebunan, di bawah 100 hektare," jelasnya.
Terkait tuntutan pertanggungjawaban perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran, Aji menyebut kewenangan tindak lanjut berada di Kementerian Kehutanan.
Dan, sambungnya, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan kementerian tersebut.
"Masalah bagaimana mereka menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan tersebut, ya kita serahkanlah pada Kementerian Kehutanan yang memang memiliki kewenangan tersebut," kata dia.