Politik

Pemprov Sumut siapkan megalitik Nias Selatan menuju warisan dunia

Pemprov Sumut siapkan megalitik Nias Selatan menuju warisan dunia
Dokumen PA tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026 lalu

Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus menyiapkan kawasan megalitik Nias Selatan menuju warisan dunia organisasi pendidikan, keilmuan dan kebudayaan PBB (UNESCO).

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Terang Dewi Susantri Ujung mengaku, hingga kini proses pengusulan memasuki tahap preliminary assessment (PA), salah satu persyaratan sebelum pengajuan resmi ke UNESCO.

"Dokumen PA tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026 lalu,” kata Terang Dewi dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jumat.

Menurutnya, kawasan megalitik di Kabupaten Nias Selatan, Kepulauan Nias, telah masuk dalam daftar sementara UNESCO sejak 2009.

Pada tahun ini, pihaknya menetapkan tenaga ahli untuk menyusun dokumen PA, dan prosesnya juga didukung melalui sosialisasi, grup diskusi di Nias, dan koordinasi kementerian terkait.

"Sebelum usulan diumumkan ke UNESCO, kini telah selesai disusun. Kawasan ini juga bersaing dengan situs lainnya di Indonesia. Persiapan juga melalui grup diskusi di Bawomataluo, Nias Selatan,” kata Terang Dewi.

Pemprov Sumut juga terus memperkuat pelestarian cagar budaya melalui penetapan cagar budaya, baik di tingkat nasional dan provinsi.

Upaya ini merupakan bagian Proyek Strategis Daerah (PSD), yakni pengembangan dan peningkatan pengelolaan situs cagar budaya di Sumut.

"Di tingkat nasional, sebanyak sembilan cagar budaya telah direkomendasikan untuk ditetapkan," jelasnya.

Kesembilan cagar budaya itu, yakni Istana Niat Lima Laras di Batu Bara, Desa Hilisimaetano di Nias Selatan, Makam Papan Tinggi di Tapanuli Tengah, dan Masjid Azizi di Langkat.

"Ada Situs Bongal di Tapanuli Tengah, Kantor PPKS di Medan, Kantor Pos Besar di Medan, Megalitik Tundrombaho di Nias Selatan, dan Candi Tandihat I di Padang Lawas," ujar dia.

Untuk tingkat provinsi, sebanyak 10 cagar budaya telah ditetapkan meliputi Istana Lima Laras, Candi Bahal I, II, dan III, Candi Sipamutung, dan Makam Sultan Shariful Alamshah.

Kemudian, Stasiun Kereta Api Binjai, Pengadilan Agama Binjai, Markas Pertahanan Raja Sisingamangaraja XII, serta Gereja HKBP Sibolga Julu.

"Sumut memiliki 47 cagar budaya tingkat provinsi tersebar di 14 kabupaten/kota. Untuk mendukung pengelolaan dan penyebarluasan informasi, kita tengah mengembangkan Sistem Informasi Geografis Cagar Budaya (SIGARDA)," tegas Terang Dewi.