ANTARA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan keringanan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung pada 2 hingga 30 November 2026. Program ini mencakup penghapusan tunggakan pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya beserta dendanya, serta pembebasan sejumlah komponen pajak dan denda lainnya. (M. Valery Maulidzar S/Andi Bagasela/Arsy Fitriady)
Pemutihan pajak kendaraan Sumut berlaku hingga 30 November