Politik

Penembakan di Pidie, Komnas HAM Minta Panglima TNI Ambil Tindakan Tegas

Penembakan di Pidie, Komnas HAM Minta Panglima TNI Ambil Tindakan Tegas

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () menyoroti insiden yang menyebabkan satu orang tewas dalam acara Maulid Nabi di Gampung Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada tanggal 4 November 2026 lalu.

Anggota Komnas HAM Amiruddin al-Rahab menyatakan bahwa TNI harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan beberapa orang luka-luka yang diduga akibat tembakan. Ia mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan TNI wilayah setempat.

"Atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka tersebut, Komnas HAM turut menyampaikan duka cita yang mendalam, berharap keadaan segera kembali pulih, dan semua pihak bisa menahan diri," kata Anggota Komnas HAM Amiruddin al-Rahab dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/11/2026).

"Panglima TNI, atas terjadinya peristiwa di Tiro, Pidie tersebut perlu menegur keras komandan satuan yang ada di Aceh, kalau perlu mencopotnya, karena telah menggunakan anggota TNI berhadapan langsung dengan masyarakat dalam situasi damai," tambahnya.

Menurut Amiruddin, Panglima TNI juga perlu melakukan pemeriksaan dan memproses secara hukum dengan terbuka komandan lapangan dan anggota yang melepaskan tembakan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab.

"Langkah awal untuk hal itu adalah Panglima perlu memerintahkan pengamanan semua pucuk senjata yang digunakan saat peristiwa terjadi untuk diperiksa dalam uji balistik," tegas Amiruddin.

Selain itu, Amiruddin juga mendorong TNI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), untuk membentuk Tim Gabungan Investigasi, agar hasilnya dipercaya oleh masyarakat.

Tim Gabungan tersebut, kata Amiruddin, bisa diisi oleh Menko Polkam Dudung Abdurrachman dan diharapkan melibatkan unsur-unsur pemerintah lainnya dan unsur-unsur masyarakat di Aceh.

Secara bersamaan, Komnas HAM juga akan melakukan investigasi secara independen. Sehingga nantinya hasil informasi dan penyidikannya bisa menjadi pembanding.

"Investigasi Komnas HAM bukan sebagai pengganti dari tanggung jawab pemerintah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil investigasi Komnas HAM, posisinya adalah sebagai informasi pembanding dari hasil penyelidikan aparat hukum," ucap Amiruddin.

Minta Korban Diotopsi Forensik Terkait korban jiwa, Amiruddin meminta pihak kepolisian untuk melakukan otopsi forensik sesegera mungkin guna memastikan penyebab kematian. Menurutnya hal itu perlu diperlukan untuk mencegah polemik penyebab kematian korban.

"Hasil otopsi forensik ini juga diperlukan sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum," kata dia.

Lebih jauh Amiruddin menilai peran kepolisian diperlukan untuk saat ini dalam menangani kegiatan masyarakat di ruang publik, terutama dalam rangka menjaga kebebasan publik untuk menyatakan pendapat secara damai.

“Kondisi Aceh yang sudah damai lebih dari 20 tahun ini, jangan sampai tercoreng oleh tindakan aparat dalam peristiwa seperti yang terjadi di Tiro, Pidie tersebut,” terang Amiruddin.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM ke depan di Aceh, Amiruddin menyatakan bahwa sudah saatnya pemerintah membuka dialog yang lebih konstruktif mengenai berbagai hal yang masih dikeluhkan oleh masyarakat Aceh, terutama hal-hal yang telah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.

"Termasuk mengenai bendera yang akan menjadi simbol daerah Aceh yang telah diatur oleh pasal 246, UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Untuk dialog yang konstruktif ini Mendagri perlu mengambil inisiatif segera,” tegas Amiruddin.

Kronologi Bentrokan

Bentrokan antara anggota TNI dengan warga dipicu pengibaran bendera Bulan Bintang, saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Meunasah Desa Pulo Keunari.

Prajurit TNI kemudian berusaha meneritbkan dan menurunkan Bendera Bulan Bintang. Aparat TNI dan Polri telah mengedepankan langkah persuasif melalui komunikasi dan mediasi dengan panitia penyelenggara agar bendera tersebut tidak dikibarkan.

Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan karena panitia tetap bersikeras mempertahankannya. Di sisi lain, TNI AD juga melakukan langkah antisipasi terhadap rencana kegiatan syiar Aceh Merdeka di wilayah Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

"Personel Kodim 0102/Pidie bersama personel Bawah Kendali Operasi (BKO) melaksanakan patroli dan komunikasi sosial dengan masyarakat. Kegiatan yang semula direncanakan di Desa Udeung Poroh akhirnya dipindahkan ke Makam Abdullah Syafi’i, Desa Cubo, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya," lanjutnya.

Dalam proses penertiban di Desa Pulo Keunari, situasi meningkat dan terjadi aksi pelemparan batu serta kayu ke arah personel TNI.

Sejumlah orang juga terlihat membawa senjata tajam. Personel telah berupaya menenangkan dan membubarkan massa menggunakan perlengkapan pengendalian huru-hara.

Namun, karena massa terus melakukan tindakan anarkis dan keselamatan personel terancam, dilakukan tindakan pengamanan secara bertahap dengan mengeluarkan tembakan peringatan menggunakan munisi hampa, kemudian munisi karet.

"Setelah massa membubarkan diri, personel TNI menurunkan Bendera Bulan Bintang di lokasi kegiatan. Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Donny.

Peristiwa tersebut menyebabkan enam personel TNI dan 13 warga terluka. Selain itu, seorang warga meninggal dunia.

"Dalam peristiwa tersebut, tercatat 14 warga menjadi korban, yaitu satu orang meninggal dunia dan 13 orang mengalami luka-luka. Selain itu, enam personel TNI juga mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis sesuai kondisi masing-masing," ujar Donny.

Korban meninggal dunia bernama Abzalul Riza, warga Desa Dayah Gampong Baro, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie. Jenazah telah dimakamkan pada Kamis (5/11/2026) pukul 01.00 WIB di pemakaman umum Desa Dayah Kampong Baru, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.