Ekonomi

Pengusaha Jadi Was-was Usai Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs Terungkap

Pengusaha Jadi Was-was Usai Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs Terungkap

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha mulai menyoroti risiko dugaan penyadapan ilegal yang disebut turut menyasar dunia usaha. Kekhawatiran muncul karena komunikasi bisnis yang bersifat rahasia berpotensi diakses tanpa dasar hukum yang sah.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, mengatakan isu tersebut menjadi perhatian serius bagi dunia usaha. Sebab, komunikasi bisnis tidak hanya berkaitan dengan aktivitas operasional, tetapi juga menyimpan berbagai informasi strategis perusahaan.

"Pengusaha tentu memiliki kekhawatiran apabila komunikasi bisnis yang bersifat rahasia dapat diakses tanpa dasar hukum yang sah. Komunikasi tersebut bisa menyangkut strategi investasi, transaksi keuangan, negosiasi bisnis, hingga informasi perusahaan yang sensitif," kata Erwin kepada CNBC Indonesia dikutip Minggu (8/11/2026).

Menurutnya, perlindungan privasi dan kerahasiaan komunikasi merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Tanpa kepastian hukum, pengusaha dikhawatirkan tidak memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Meski demikian, Kadin meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami memandang isu dugaan penyadapan terhadap kalangan pengusaha sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian. Namun, tentu kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menunggu klarifikasi serta pembuktian dari pihak yang berwenang," ujarnya.

Erwin mengatakan, pihaknya memahami aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan sesuai aturan yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh menjadi celah untuk melakukan tindakan di luar hukum.

"Kami memahami bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan penyadapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan," ucap dia.

Ia pun mengingatkan agar dugaan tersebut tidak memicu hilangnya kepercayaan antara dunia usaha dan institusi penegak hukum. Menurutnya, transparansi serta pengawasan yang efektif diperlukan untuk menjamin tidak adanya penyalahgunaan kewenangan.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komisaris Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komisaris Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komisaris Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Kadin Indonesia tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi ketidakpercayaan antara dunia usaha dan institusi penegak hukum. Justru yang kita perlukan adalah transparansi, pengawasan yang efektif, dan jaminan bahwa setiap tindakan aparat dilaksanakan sesuai hukum," ungkapnya.

Apabila dugaan penyadapan ilegal terhadap pengusaha terbukti, Kadin meminta kasus tersebut diusut secara independen dan ditindak tegas.

"Apabila memang ditemukan adanya penyadapan ilegal terhadap pelaku usaha, tentu harus dilakukan investigasi secara independen dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu," tegas dia.

Erwin menambahkan, perlindungan terhadap privasi dan kepastian hukum menjadi faktor penting untuk mempertahankan kepercayaan investor terhadap Indonesia.

"Pada akhirnya, dunia usaha membutuhkan rasa aman untuk berinvestasi, berkomunikasi, dan menjalankan kegiatan bisnis. Kepercayaan investor terhadap Indonesia harus terus kita jaga, termasuk melalui perlindungan hukum dan penghormatan terhadap hak privasi setiap warga negara," ujar Erwin.

Sebagai informasi, pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan penyadapan itu disebut berlangsung pada periode 2025-2026. Aksi tersebut juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

(wur)[Gambas:Video CNBC]