KPK kembali memeriksa adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Nera Susanto (NER) terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Penyidik mengusut modus yang digunakan untuk bagi-bagi proyek dana siap pakai kebencanaan di BNPB.
Nera diperiksa bersama dengan salah satu staf tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (RIC) dan Dicky Mahendra selaku Komisaris Utama PT TLS. Budi mengatakan Dicky juga diperiksa soal modus bagi-bagi proyek.
"Saksi NRS dan DIC hadir. Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dilakukan, yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai (DSP)," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Pemeriksaan pada Kamis (5/11), merupakan yang kedua kalinya untuk Nera. Pada pemeriksaan pertamanya yang dilakukan pekan lalu, Nera dicecar penyidik soal metode penunjukan langsung terkait proyek-proyek di BNPB yang menggunakan DSP kebencanaan.
"(Diperiksa) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/10).
Adapun dalam kasus ini, salah satu adik Suharyanto lainnya, Bima Setiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster pertama kasus ini. Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026.
KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima, salah satunya PT Alfa Pranata Yudha, yang komisarisnya Sri Endang selaku istri Bima.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujar Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10).
Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di kluster kedua.
Pada kluster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus kluster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.