Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan () telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) . Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik memeriksa sang menteri terkait dua klaster dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ungkap Budi usai pemeriksaan.
Selain itu, penyidik mengonfirmasi Nusron mengenai kewenangannya dalam menentukan penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN.
"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," terang Budi.
"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," sambungnya.
Budi menyatakan bahwa ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan oleh tim penyidik kepada Nusron Wahid. Sehingga semua kesaksiannya akan dilakukan analisis, pengecekan, dan telaah lebih dulu sesuai dengan barang bukti yang sudah ditemukan penyidik.
"Tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya.
Ketika ditanya apakah Nusron mengakui adanya penerimaan dana ataupun melakukan pengembalian uang terkait kasus korupsi tersebut, Budi enggan membeberkan. Dia beralasan hal tersebut telah masuk ke dalam materi penyidikan yang sifatnya tertutup.
"Tentunya terkait dengan jawaban saksi masuk ke dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka di kesempatan kali ini," jelas Budi.
Nusron Penuhi Panggilan KPK Usai 2 Kali Mangkir
Nusron Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan KPK pada Rabu (4/11/2026) pagi sekitar pukul 09.22 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan berwarna hitam, yang dipadukan dengan peci hitam.
Nusron baru keluar dari area pemeriksaan sekitar pukul 14.27 WIB. Politikus Partai Golongan Karya itu enggan membicarakan perihal perkara yang mengaitkan dengan dirinya dan materi pemeriksaannya.
Nusron hanya memberikan keterangan sekaligus klarifikasi mengenai perjalanan dinasnya beberapa waktu lalu. Terutama saat pergi ke luar negeri di tengah pemanggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
"Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, selama ini, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak ada hal-hal mengada ada," katanya.
Nusron tercatat sudah dua kali dipanggil KPK tapi mangkir. Pemanggilan pertama pada Rabu (7/10/2026). Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Pemanggilan kedua pada Kamis (15/10/2026). Nusron kembali tidak hadir dengan alasan melawat ke luar negeri.
Awal Mula Nama Nusron Disebut di Kasus Korupsi
Adapun terseretnya nama Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor berawal dari langkah KPK yang melakukan OTT di sekitar Jabodetabek.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan sebanyak 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.