Gugatan dugaan wanprestasi yang dilayangkan terhadap masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perkara yang berkaitan dengan komitmen pembayaran cicilan rumah atau utang senilai Rp12,4 miliar di BCA itu tengah menjalani tahapan mediasi saat kedua belah pihak memiliki pandangan berbeda terkait pelunasan.
Klaim Ruben Onsu
Dalam agenda mediasi pada Selasa (3/11), pihak Ruben menyerahkan usulan perdamaian kepada hakim mediator.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan salah satu poin usulan perdamaian menyangkut kewajiban pembayaran cicilan rumah atau utang bank. Menurut pihaknya, itu merupakan tanggung jawab bersama.
"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," ungkapnya seperti diberitakan detikHot pada Selasa (3/11).
Ia menegaskan pihaknya tidak setuju apabila Ruben menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban cicilan utang Rp12,4 miliar di BCA.
"Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," tegasnya.
"Mungkin ada penyampaian-penyampaian yang mengarah menyudutkan kami, yang kemungkinan juga apakah ada tendensi terhadap permintaannya dipenuhi terhadap kewajiban-kewajiban yang semestinya itu menjadi kewajiban bersama, bukan hanya Ruben saja yang bertanggung jawab, seperti itu," sambungnya.
Sarwendah ogah nyicil
Di sisi lain, Sarwendah melalui video call menolak usulan damai yang diajukan pihak Ruben saat agenda mediasi digelar.
Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengklaim isi usulan Ruben meminta kliennya melunasi sendiri sisa cicilan rumah dengan alasan kendala finansial.
"Sarwendah sudah jelas-jelas di depan hakim melalui video call menolak tawaran itu. Karena tidak ada tanggung jawab dari pihak RO. Seolah lepas tangan: ya sudah itu aset Anda, silakan selesaikan. Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan," ujarnya seperti diberitakan detikHot pada Rabu (4/11).
Sarwendah tetap mempertahankan tuntutan yang diajukan melalui gugatan wanprestasi. Ia mengatakan gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah sejak awal telah mengeaskan bahwa pelunasan cicilan rumah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ruben.
Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah di Sidang Wanprestasi
Berikut poin-poin perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah dalam kasus wanprestasi cicilan rumah. (Palevi S/detikFoto)
Kejelasan tersebut menurutnya tidak hanya tertuang dalam perjanjian kesepakatan pascacerai mereka, Akta Nomor 39, tetapi juga diperkuat dengan percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan Ruben sebelum bercerai.
"Percakapan itu antara Sarwendah dengan mantan suaminya. Isinya menerangkan bahwa rumah, tanggung jawab di BCA itu beliau yang akan menyelesaikan sampai selesai," jelasnya.
Meski menolak syarat damai Ruben, Jaenudin mengatakan Sarwendah tidak menutup kemungkinan untuk berdamai.
"Bisa saja misalnya permintaan itu diserahkan ke Sarwendah untuk menyelesaikan, tapi harus ada bentuk tanggung jawabnya yang sebelumnya sudah dibahas. Jadi tidak serta-merta dengan alasan terkendala finansial menyerahkan kewajiban itu untuk diselesaikan oleh Sarwendah," jelasnya.
Jaenudin pun berharap pihak Ruben dapat memperjelas komitmen mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran rumah dalam jawaban mediasi berikutnya.
Kapan sidang lanjutan Ruben vs Sarwendah?
Mediator kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Ruben untuk mempertimbangkan kembali usulan perdamaian sebelum mediasi dilanjutkan pada 10 November 2026.
Jaenudin menyebut agenda tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak tercapai perdamaian, gugatan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
"Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara," pungkasnya.