Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan () menyiapkan berupa keringanan perhitungan modal minimum berbasis risiko atau risk-based capital () bagi dan yang berinvestasi pada instrumen . Kebijakan ini diharapkan mendorong tanpa mengurangi ketahanan permodalan industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dasar pemberian insentif tersebut telah diatur melalui POJK Nomor 18 Tahun 2026 yang diundangkan pada 26 Oktober 2026.
"OJK telah menyediakan dasar pengaturan untuk pemberian insentif atas investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (5/11/2026).
Melalui aturan tersebut, OJK dapat mempertimbangkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan dalam perhitungan risiko kredit dan risiko perubahan harga pasar aset. Kedua komponen tersebut menjadi bagian dari perhitungan modal minimum berbasis risiko perusahaan asuransi dan reasuransi.
Ogi menjelaskan, OJK akan mengatur besaran keringanan, mekanisme pemberian insentif, serta kriteria instrumen investasi yang berhak memperoleh fasilitas tersebut melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
“Ketentuan lanjutan tersebut direncanakan akan terbit pada akhir tahun 2026 ini dan akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan insentif tersebut,” kata Ogi.
OJK akan menyusun aturan lanjutan dengan mempertimbangkan karakteristik setiap instrumen investasi dan prinsip kehati-hatian. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbesar penempatan dana industri asuransi pada instrumen keuangan berkelanjutan sekaligus menjaga kecukupan modal perusahaan.
OJK Pangkas Target Pertumbuhan Aset Asuransi 2026
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas proyeksi pertumbuhan aset industri asuransi pada 2026 menjadi 2%-4% dari target awal 5%-7%. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan industri asuransi dan kondisi pasar keuangan yang memengaruhi kinerja perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, realisasi pertumbuhan aset program perasuransian hingga Agustus 2026 tercatat sebesar 2,56% secara tahunan (year-on-year/yoy).
“Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, kisaran proyeksi pertumbuhan 2 sampai 4 persen kami nilai masih menjadi acuan dengan realisasi yang akan bergantung pada perkembangan kondisi hingga akhir tahun,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (5/11/2026).
Ogi menjelaskan, pertumbuhan aset asuransi hingga akhir tahun akan dipengaruhi penghimpunan premi, pembayaran klaim, dan kinerja investasi di tengah volatilitas pasar keuangan. Kondisi ekonomi domestik juga memengaruhi permintaan masyarakat terhadap produk asuransi.
OJK Dorong Perusahaan Asuransi Perkuat Bisnis Inti
Untuk menjaga pertumbuhan, OJK mendorong perusahaan asuransi memperkuat bisnis inti melalui pengembangan produk dan kanal distribusi sesuai kebutuhan masyarakat. Perusahaan juga perlu meningkatkan kualitas layanan untuk menjaga kepercayaan pemegang polis.
“Dari sisi pengelolaan keuangan, perusahaan juga perlu mengelola investasi secara prudent, menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan serta mengendalikan klaim dan biaya operasional agar pertumbuhan aset tetap didukung oleh kinerja usaha yang sehat,” kata Ogi.
OJK juga mengingatkan industri asuransi agar tidak hanya mengejar pertumbuhan aset secara nominal. Perusahaan perlu menjaga profitabilitas berkelanjutan, kecukupan modal, serta kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Selain itu, perubahan nilai aset dan pencatatan akibat reklasifikasi juga berpotensi memengaruhi angka pertumbuhan aset industri asuransi pada akhir 2026.