Sawahlunto (ANTARA) - PLN Indonesia Power UBP Ombilin bersama Pemkot Sawahlunto, Sumatera Barat, melakukan pengujian mutu, pendampingan pertanian dan pemantauan lingkungan untuk pemanfaatan pupuk silika berbahan Fly Ash and Bottom Ash (FABA).
"Untuk pupuk silika berbahan limbah abu sisa pembakaran batubara atau FABA telah menjalani pengujian laboratorium bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta memperoleh izin edar dari Kementerian Pertanian," kata Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN Indonesia Power UBP Ombilin Hadi Mulyanto, di Sawahlunto, Jum’at.
Ia menyatakan pengujian dan perizinan ini adalah bagian penting dari proses pengembangan pemanfaatan FABA sebagai bahan baku pupuk untuk sektor pertanian.
Menurut dia, perusahaan berkomitmen memastikan produk yang dikeluarkan itu bersifat aman dan sehat bagi semua pihak terkait yang memanfaatkannya.
Ia menjelaskan untuk tahapan uji coba penggunaan pupuk silika sudah dilaksanakan pada demplot di lahan sawah Kecamatan Talawi. Selanjutnya pada tahun ini dilakukan pada lahan hortikultura di Desa Salak.
Ia mengatakan dari hasil pemantauan dan evaluasi menunjukkan capaian panen mengalami peningkatan serta untuk dampak lingkungan dalam kategori aman dan sehat.
"Kelompok Tani yang bekerja sama menggunakan pupuk silika dari FABA PLN Ombilin pada 2026 tercatat sudah mencapai 14 kelompok," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sawahlunto Heni Purwaningsih mengatakan produk pupuk silika FABA memenuhi persyaratan teknis minimal kandungan SiO2 sebesar enam persen sesuai ketentuan Kementerian Pertanian.
“DKP3 Sawahlunto aktif mendampingi dan mengawasi penggunaan pupuk silika oleh kelompok tani, yakni dengan melibatkan penyuluh pertanian yang turun langsung ke lahan kebun dan sawah,” kata dia.
Sejalan dengan itu, Ketua Kelompok Tani Taye di Desa Salak Kecamatan Talawi Anton mengatakan berdasarkan pengalaman kelompoknya, penggunaan pupuk tersebut mampu meningkatkan hasil panen.
“Kami memperoleh pupuk silika FABA secara gratis dari PLN IP UBP Ombilin. Kemudian dalam penggunaan pupuk ini, petani menggunakan pupuk ini bersama sejumlah pupuk lainnya,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan dampak lingkungan, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DKP2LH Sawahlunto Heantomas mengatakan pihaknya mengawasi pemanfaatan FABA agar sesuai dengan persetujuan lingkungan yang dimiliki PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin.
“Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk melihat kesesuaian pengelolaan FABA dengan dokumen lingkungan. DPK2LH juga memverifikasi laporan pengelolaan FABA yang disampaikan perusahaan dan masyarakat penerima manfaat,” kata dia.
Ia mengungkapkan pemantauan lingkungan dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam tiga bulan, dengan indikator seperti pengujian kualitas air, udara dan tanah sesuai dokumen lingkungan yang menjadi pedoman kegiatan pemanfaatan FABA.
Apabila ditemukan dampak lingkungan, hasil pemantauan dituangkan dalam laporan atau berita acara sebagai dasar tindak lanjut.