REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima 44 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk 98 persil tanah di Sulawesi Tenggara. Langkah ini merupakan upaya strategis perusahaan dalam memperkuat pengamanan aset ketenagalistrikan di wilayah tersebut.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor PLN UIP Sulawesi. Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, menyatakan bahwa sertifikasi ini adalah bagian dari komitmen PLN untuk memastikan legalitas tanah yang digunakan bagi pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Sebanyak 98 persil tanah tersebut tersebar di lima lokasi aset strategis. Rinciannya, 47 persil diperuntukkan bagi pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275 kV Kendari dan 44 persil untuk Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Andowia-Kendari.
Selanjutnya, lima persil lainnya dialokasikan untuk Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kolaka-Pomalaa Switching. Kemudian, satu persil untuk SUTT 150 kV Kolaka-Unaaha, dan satu persil lagi untuk SUTT 150 kV Kendari-Andolo.
Legalitas Aset untuk Tata Kelola Berkelanjutan
Henry menegaskan bahwa seluruh sertifikat tersebut merupakan hasil penataan legalitas aset PLN selama periode Januari hingga Oktober 2026. Proses ini dicapai melalui koordinasi intensif dengan Kanwil BPN Sulawesi Tenggara dan kantor pertanahan di masing-masing kabupaten dan kota.
Menurutnya, sertifikasi tanah menjadi langkah fundamental untuk memperkuat kepastian hukum. Hal ini sekaligus mewujudkan pengelolaan aset perusahaan yang tertib dan akuntabel. “Kejelasan legalitas tanah memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan dan mendukung pengelolaan aset secara berkelanjutan, terutama untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” jelas Henry.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas instansi sangat diperlukan untuk mempercepat penataan legalitas aset. Sinergi ini juga bertujuan meminimalkan potensi persoalan pertanahan yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur kelistrikan di masa depan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Achmad, menekankan pentingnya penyelarasan data antara PLN dan BPN. Keselarasan data ini krusial untuk memantau perkembangan pekerjaan, mengidentifikasi aset yang telah disertifikasi, serta memetakan kendala dan kebutuhan tindak lanjut di setiap kantor pertanahan.
Melalui penyerahan 44 sertifikat untuk 98 persil tanah ini, PLN UIP Sulawesi berkomitmen untuk melanjutkan penataan dan pengamanan aset secara terukur dan akuntabel. Langkah strategis ini merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik guna memastikan kelancaran pembangunan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di seluruh wilayah Sulawesi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.