Politik

PN Tipikor vonis mantan Bupati Bengkulu Utara 3 tahun 4 bulan penjara

PN Tipikor vonis mantan Bupati Bengkulu Utara 3 tahun 4 bulan penjara
Kedua terdakwa bersama-sama dengan terpidana Sonny Adnan yang sebelumnya sudah diputus, menguntungkan Jubaira dan Maihael Godath serta beberapa perusahaan lainnya sebesar 83 juta dolar AS lebih yang masuk ke dalam rekening PT Ratu Samban Mining

Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2006 hingga 2016, Imron Rosyadi, tiga tahun empat bulan dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara Fadilah Marik dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 140 hari kurungan.

Vonis tersebut diberikan karena Imron Rosyadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara periode 2007 hingga 2008.

"Kedua terdakwa bersama-sama dengan terpidana Sonny Adnan yang sebelumnya sudah diputus, menguntungkan Jubaira dan Maihael Godath serta beberapa perusahaan lainnya sebesar 83 juta dolar AS lebih yang masuk ke dalam rekening PT Ratu Samban Mining," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Achmadsyah Ade Murry di Kota Bengkulu, Jumat.

Sebab, kedua terdakwa berperan aktif dalam terjadinya dugaan korupsi pertambangan yang dilakukan PT Ratu Samban Mining, dan terkait dengan kerusakan lingkungan belum bisa dimasukkan karena masih asumsi.

Untuk itu, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer penuntut umum, yaitu pasal 2 jo. pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 603 jo. pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Kemudian, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara Fadilah Marik dituntut empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Diketahui, kasus tersebut berawal dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 oleh Imron Rosyadi yang mengalihkan Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan batu bara dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Berdasarkan fakta persidangan terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses penerbitan izin yang tidak didukung rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait serta mengabaikan verifikasi dan kajian kelayakan yang sah.

Kemudian terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp600 juta oleh Imron Rosyadi yang dikaitkan dengan pengurusan izin pertambangan, dan kewajiban retribusi daerah 10 persen yang tidak dipenuhi.

Selain itu, penerbitan SK Nomor 112 Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Pertambangan dinilai bermasalah karena dokumen AMDAL PT RSM tidak disusun sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).