YOGYAKARTA -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindaklanjuti aksi anarkis saat unjuk rasa pada 28 Oktober 2026 di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, dengan memproses kasus secara hukum. Penindakan perkara ini melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo mengatakan Polda DIY mengambil langkah hukum secara tegas, objektif, dan transparan, untuk mengusut aksi anarkis yang dinilai mencederai ketertiban publik.
"Siapapun orang di Indonesia yang melakukan perbuatan pelanggaran dan ada delik yang mengatur, itulah tindak pidana sehingga hukum wajib ditegakkan dengan benar, jujur, adil," kata Langgeng saat ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu.
Menurutnya, pascakericuhan saat aksi unjuk rasa tersebut Polda DIY mencatat terdapat 12 kasus proses hukumnya berjalan, termasuk terkait kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial dengan tersangka berinisial W.
"Satu warga di Malioboro ditangani oleh Polresta Yogyakarta dengan membawa sajam, termasuk juga 12 (kasus) yang kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, sudah mengarah kepada tindak pidana yaitu penyerangan terhadap aparat," ujarnya.