Nasional

Polda Maluku Tindak 40 Pelanggar Lalu Lintas di Ambon dalam Operasi Patuh Salawaku

Polda Maluku Tindak 40 Pelanggar Lalu Lintas di Ambon dalam Operasi Patuh Salawaku

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menindak 40 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Ambon dalam pelaksanaan hari kesembilan Operasi Patuh Salawaku 2026. Dari jumlah tersebut, 35 pengendara diberikan teguran lisan, sedangkan lima lainnya dikenakan tilang.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa penindakan berlangsung pada pukul 09.30 hingga 10.15 WIT. Operasi ini menyasar tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Rijali, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Kakialy.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku dengan dukungan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Bidang Humas. Dalam operasi itu, petugas memeriksa kendaraan dan kelengkapan berkendara, mengatur arus lalu lintas, serta memberikan teguran dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan.

Fokus pada Kesadaran Keselamatan

Kombes Pol. Rositah menegaskan bahwa Operasi Patuh Salawaku tidak hanya berorientasi pada penindakan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Ia mengingatkan para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, melengkapi dokumen kendaraan, dan menaati rambu-rambu jalan.

Menurutnya, keselamatan berkendara tidak hanya bergantung pada kehadiran petugas kepolisian. Hal itu juga sangat bergantung pada kesadaran setiap pengguna jalan dalam menjaga ketertiban dan menghormati sesama pengguna jalan.

Polda Maluku mengharapkan operasi tersebut dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat. Dengan demikian, tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta mampu menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara