Politik

Polisi ringkus lima sindikat curanmor di Jakbar 

Polisi ringkus lima sindikat curanmor di Jakbar 

Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap lima orang sindikat pencurian hingga penadah sepeda motor hasil kejahatan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kelima pelaku, yakni MR (pelaku pencurian sepeda motor), dan para penadah yang berinisial SN, MK, SA dan SM.

"Menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa pencurian hingga transaksi penjualan sepeda motor hasil kejahatan," kata Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Euis Nurlela yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi B-3137-BEY.

"Pencuriannya terjadi pada Jumat (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Rahis.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku berinisial MR diduga berangkat dari Terminal Kalideres menuju lokasi kejadian di kawasan Cengkareng dengan menggunakan angkutan umum sambil membawa kunci palsu.

"Setibanya di lokasi, pelaku ini melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan," kata dia.

Pelaku kemudian mencoba menggunakan kunci palsu tersebut pada kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil menyalakan kendaraan, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

"Perkara ini berkembang ketika sepeda motor hasil curian itu diduga berpindah tangan melalui beberapa orang," kata Rahis.

Awalnya, pelaku pertama berinisial MR menawarkan kendaraan tersebut kepada pelaku kedua berinisial SN dengan harga Rp1 juta, setelah sebelumnya memiliki utang sebesar Rp300 ribu.

"Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa kepada pelaku ketiga berinisial MK untuk dijual kembali," lanjut dia.

Dalam prosesnya, pelaku ketiga bertemu dengan pelaku keempat berinisial SA yang kemudian mempertemukannya dengan pelaku kelima berinisial SM, yang akhirnya membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1 juta.

Dari transaksi tersebut, uang hasil penjualan dibagi kepada sejumlah pihak," tutur Rahis.

Ia mengatakan, rangkaian perpindahan kendaraan inilah yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan kepolisian.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama Panit Reskrim IPDA Naek Parlindungan, melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku pertama.

Pada Selasa (3/11) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pertama.

"Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor korban sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan tersebut," tutur dia.

Hasil pengembangan membawa petugas kepada empat orang lainnya. "Kita juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban dari pihak yang diduga sebagai pembeli terakhir," kata dia.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, nomor polisi B-3137-BEY.

Atas perbuatannya pelaku MR dijerat dengan Pasal 477 KUHP sedangkan untuk SN, MK, SA dan SM dijerat dengan Pasal 591 KUHP.