Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pria berinisial AA yang diduga mencuri tiga tabung gas (LPG) berukuran tiga kilogram di sebuah warung kelontong di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pengungkapan itu berawal dari sebuah video viral yang ditemukan oleh anggota saat melakukan patroli siber.
"Awalnya anggota Opsnal Polsek Kalideres yang patroli siber menemukan video di Facebook terkait dugaan aksi pencurian tabung gas di sebuah warung," tutur Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Penangkapan terduga pelaku pencurian tabung gas itu pada Kamis (5/11). Sementara, kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/11) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Semanan Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Salah seorang penjaga warung, Dewi melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor mengambil tiga tabung LPG ukuran tiga kilogram tanpa izin, kemudian membawa kabur barang tersebut.
"Dari rekaman CCTV di lokasi, petugas melakukan analisis dan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga," ujar dia.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Perumahan Taman Semanan Indah, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada Kamis (5/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan koordinasi dengan petugas keamanan perumahan dan ketua RT setempat sebelum mendatangi lokasi.
"Kemudian petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Rihold.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos merah dan celana pendek hitam yang diduga dikenakan saat kejadian, satu buah kacamata, satu unit telepon genggam milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV dan tautan unggahan video yang viral di Facebook.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa.