Polsek Pancoran resmi menetapkan Ir Muhammad Hatta Rahman, sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap aktris Karina Ranau. Penetapan status hukum tersebut, dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah bukti serta saksi.
Pengumuman penetapan tersangka ini, disampaikan Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto. Langkah ini menjawab tuntutan keadilan yang disuarakan istri mendiang aktor Epy Kusnandar tersebut.
"Berkaitan dengan kasus yang kami tangani, kejadian tanggal 15 Juni 2026, di mana pelapor atas nama Karina, kemudian terlapornya Ir Muhammad Hatta Rahman. Berkaitan dengan itu, kasus ini sudah kita gelar, hari Senin kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Suminto di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Suminto menerangkan, proses penetapan tersangka sudah diputuskan tim penyidik sejak awal pekan ini. Pelaku juga telah dipanggil secara resmi ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dalam kapasitas barunya.
"Sudah kita panggil sebagai tersangka, sudah kita BAP," tuturnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal dugaan penganiayaan. Pihak kepolisian saat ini tengah bersiap melimpahkan berkas perkara ke pihak penuntut umum demi mempercepat proses hukum.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau 352 penganiayaan ringan. Nah, sekarang rencana berkas kita gelontorkan ke JPU," beber Suminto.
Meski statusnya telah naik menjadi tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Kompol Suminto menjelaskan jeratan pasal penganiayaan ringan secara aturan hukum acara pidana tidak memenuhi syarat ancaman hukuman untuk penahanan badan.
Pihak Polsek Pancoran memastikan, proses hukum tetap berjalan dan segera melakukan pelimpahan tahap dua begitu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau, terjadi pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di warung makan miliknya, Warung Jukut Goreng Samali, kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kejadian berawal, saat seorang pria datang memaksa memesan makanan sebelum jam buka operasional warung dimulai. Situasi memanas ketika pelaku tidak terima ditegur secara sopan untuk memindahkan sepeda motornya yang terparkir menghalangi ruko tetangga.
Pelaku yang tersulut emosi, kemudian mencengkeram tangan Karina Ranau dan mendorong tubuhnya dengan keras hingga tersungkur ke aspal jalan raya.
Akibat dorongan tersebut, Karina Ranau mengalami luka lecet, memar di tubuh, serta trauma berkepanjangan.