ANTARA - Satreskrim Polres Kampar, Riau, membongkar kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar dengan barang bukti sekitar 308 liter, Rabu (4/11).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial JA sebagai tersangka yang diduga menimbun solar hasil pelangsiran untuk dijual kembali secara eceran. (Annisa Firdausi/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)
Polisi ungkap penimbunan 308 liter solar subsidi di Kampar Riau