Madiun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok jalur khusus rekrutmen penerimaan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun yang merugikan korban ratusan juta rupiah.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan di Madiun, Rabu mengatakan dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial RAR (33) warga Kabupaten Magetan, yang diduga mengaku bekerja sebagai Kepala Teknisi KAI Daop 6 Yogyakarta.
"Modusnya adalah pelaku mengaku memiliki akses untuk membantu proses penerimaan pegawai. Tersangka kemudian menawarkan kepada korban agar anaknya dapat diterima bekerja sebagai staf ticketing di PT KAI Daop 7 Madiun dengan membayar sejumlah biaya tertentu," ujarnya.
Menurut dia, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Madiun dalam memberikan perlindungan masyarakat dari berbagai modus tindak pidana penipuan. Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun, pengungkapan perkara tersebut bermula ketika korban warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun melapor ke Polres Madiun karena anaknya tidak kunjung masuk bekerja sebagai pegawai KAI Daop 7 Madiun. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
Dalam aksinya untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan proses penerimaan melalui pendaftaran, pembayaran sejumlah biaya, serta pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan.
Bahkan, tersangka menyampaikan bahwa seluruh uang yang dibayarkan akan dikembalikan apabila calon pegawai tersebut tidak diterima bekerja.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka terus meminta tambahan uang dengan berbagai alasan, di antaranya untuk biaya pendidikan dan pelatihan, tes kesehatan, seragam, serta keperluan lainnya.
"Total uang yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp104,53 juta," katanya.
Meskipun korban telah menerima dokumen berupa daftar calon pegawai PT KAI Daop 7 Madiun tahun 2024–2025 yang mencantumkan nama anaknya,, Namun hingga saat ini anak korban tidak kunjung mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun diterima bekerja sebagai pegawai PT KAI, sehingga akhirnya dia melaporkannya ke kepolisian.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan pekerjaan apapun dengan meminta sejumlah uang.
"Proses rekrutmen pegawai harus dipastikan melalui jalur resmi perusahaan. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen data calon pegawai PT KAI, surat pertanggungjawaban, seragam PT KAI, kartu identitas PT KAI, dan pakaian dinas yang diduga digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.