Nasional

Polres Situbondo ringkus enam orang komplotan pencurian sepeda motor

Polres Situbondo ringkus enam orang komplotan pencurian sepeda motor

Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, meringkus enam orang komplotan terduga pelaku pencurian sepeda motor dengan barang bukti sepuluh unit motor.

Kepala Polres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Anuwar Sidiqie dalam konferensi pers di Situbondo, Jumat, menyampaikan bahwa pengungkapan enam orang tersangka pencurian motor ini diungkap melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan kepolisian setempat.

"Pengungkapan kasus pencurian motor ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor bernomor polisi P 2613 D pada 4 September lalu di tempat parkir kawasan Alun-Alun Besuki," katanya.

Selanjutnya polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga menemukan kendaraan hasil curian tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap enam orang yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama, pembeli berantai hingga penerima terakhir atau penadah.

Dari hasil pengembangan itu, kata Kapolres, polisi berhasil mengungkap alur sepeda motor hasil pencurian ini.

"Ada enam orang yang kami amankan dengan peran masing-masing, termasuk mengamankan 10 unit sepeda motor yang saat ditemukan nomor rangka dan nomor mesinnya sudah digetrik atau dihilangkan," ujarnya.

Menurut Bayu, kondisi kendaraan yang telah dihilangkan nomor rangka dan nomor mesinnya itu menjadi salah satu hal yang didalami penyidik.

Untuk memastikan identitas kendaraan, Polres Situbondo berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Melalui pemeriksaan Labfor Polda Jatim, nomor rangka dan nomor mesin asli dari kendaraan tersebut bisa teridentifikasi," katanya.

Kapolres menyampaikan agar masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang langsung ke Polres Situbondo untuk melakukan pengecekan.

Pemilik diminta membawa dokumen kepemilikan, seperti STNK atau BPKB, sebagai bukti untuk mencocokkan identitas kendaraan.

"Apabila dapat dibuktikan sebagai pemilik yang sah, kendaraan akan dikembalikan dan proses pengambilannya tidak dipungut biaya apapun," katanya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Selimat menambahkan hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri lima unit kendaraan lainnya yang telah teridentifikasi.

"Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penadah berskala lebih besar, serta pihak bengkel yang diduga berkaitan dengan praktik penghapusan nomor rangka dan nomor mesin," katanya.